Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, mendorong desa yang ada di Kabuapten Sumbawa untuk menuntaskan batas masing-masing. Sebab, Perbup Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa menjadi syarat mutlak untuk dilakukan pemekaran desa.
“Itu menjadi salah satu syarat mutlak untuk pemekaran,” kata Ulumuddin, Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa, didampingi Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan, Rabu (13/05).
Baca Juga: Hindari Peluang Sengketa Pasca Pilkades, Panitia Tingkat Desa Diminta Pedomani Regulasi
Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 10 desa yang telah menuntaskan persolan batas dari 157 desa di Kabupaten Sumbawa. “Kita mendorong semua desa untuk melakukan kesepakatan tetang batas desa masing-masing,” jelasnya, juga menambahkan, kegiatan dalam upaya menuntaskan tapal batas ditingkat desa dapat dianggarkan melalui APBDes.
Dijelaskan, jika persoalan batas antar desa belum tuntas, maka berpotensi menimbulkan konflik atau saling klaim antar masyarakat maupun desa yang bersandingan. Dan penuntasan batas, diawali dari musyawarah untuk mufakat oleh desa yang bersandingan untuk menetapkan titik batas.
Nantinya, baik pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten melalui DPMD Kabupaten Sumbawa dapat memfasilitasi. “Nanti ada tim penetapan dan penegasan batas desa lintas OPD terkait,” ucap dia. (Using)















