Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Panitia pelaksana dan panitia pengawas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diminta mempedomani regulasi tentang pilkades. Agar tidak menimbulkan peluang sengketa pasca Pilkades.
“Belajar dari pengalaman dari beberapa Pilkades yang sudah dilakukan sebelumnya, kerap muncul sengketa setelah hasil atau pemenang Pilkades diketahui,” Ibrahim, Fungsional Alanis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Kamis (02/04).
Baca Juga: Panitia Pemilihan Pilkades Telah Dibentuk
Dijelaskan, setelah dievaluasi dan dianalisis, sengketa pilkades muncul karena kesalahan yang terjadi akibat kelalaian dan ketidaktahuan panitia pemilihan dan panitia pengawas. Termasuk BPD dan pemerintah desa yang tidak melakukan pengawasan melekat terhadap setiap proses yang berjalan.
“Kami Panitia kabupaten yang bertangggungjawab untuk memfasilitasi seluruh proses pilkades berharap, hal-hal yang pernah terjadi terkait dengan sengketa pilkades lalu tidak lagi terulang pada pilkades ini,” kata dia.
Ia meminta, setiap tahapan berdasarkan SK Bupati terkait Pilkades serentak, musti dibuatkan berita acara. Yang ditandatangani oleh panita pelaksana dan panitia pengawas, serta mengetahui pemerintah dan dan BPD.
“Agar menjadi penguat, bahwa setiap tahapan telah dilaksanakan secara professional oleh seluruh penyelenggara pilkades yang ada di desa,” ucapnya.
Ia menekankan, agar panitia ditingkat desa jangan menafsirkan sendiri-sendiri terkait dengan regulasi Pilkades. “Membangun kompromi dan kesepakatan oleh panita pemilihan atau panitia pengawas terhadap setiap tahapan pilkades yang tidak tertuang dalam regulasi, tidak dibenarkan,” tegasnya. (Using)

















