Home Serba Serbi Tekno MK Tolak Uji Materi Baru, Perlindungan Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku

MK Tolak Uji Materi Baru, Perlindungan Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Achmad Safi dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute pada 13 Februari 2026. Putusan tersebut dikeluarkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 8 Juli 2026 dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada 23 Juli 2026. MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet prabayar tetap berlaku berdasarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa upaya memasukkan larangan penghapusan sisa kuota ke dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen justru akan mempersempit cakupan norma yang semula bersifat umum, sehingga dalil pemohon dianggap tidak berdasar dan tidak relevan.

MK menekankan bahwa pemerintah pusat sebagai regulator berkewajiban menetapkan kerangka pengaturan yang menjamin keseimbangan antara kepentingan penyelenggara dan pengguna jasa telekomunikasi, termasuk melalui penyediaan opsi seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau refund. Penegasan ini didasarkan pada prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999, yang menjamin hak konsumen atas informasi jelas, pilihan layanan, dan perlindungan terhadap klausula baku yang merugikan. MK juga menegaskan bahwa norma Pasal 28 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja harus dimaknai secara bersyarat, yaitu dengan kewajiban penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan tanpa biaya tambahan. Klausula yang menghapus manfaat yang telah dibayar konsumen dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan itikad baik sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Previous articlePria Tewas di Depan Klinik Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya Selidiki
Next articleLiverpool Baru Mulai Tur Pramusim, Joe Gomez Cedera Lagi