Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 21 Desa di Kabupaten Sumbawa, saat ini telah mamasuki tahapan ke-4. Atau seluruh desa yang akan menggelar telah menyelesaikan pembentukan Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pilkades.
“Tahapan kita hari ini, sudah selesai proses pembentukan panitian pemilihan dan panitia pengawas seluruh desa (gelar pilkades). Kemudian pengajuan biaya pilkades oleh pemerintah desa kepada bupati. Ini sedang jelan,” kata Ibrahim, Fungsional Alanis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Kamis (02/04).
Baca Juga: Pilkades PAW di 22 Juni, Selanjutnya Reguler di 20 Desa
Sedangkan tahapan pembekalan, direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu dengan dengan melibatkan beberapa naras umber. Seperti Disdukcapil, Dikbud, KPU, Bawaslu, dan Bagian Hukum Setda Sumbawa. Dan tim kabupaten nanti juga akan terlibat dalam proses pembekalan terhadap panitia.
“Ini rencana awal kita roadshow disetiap kecamatan yang ada pilkadesnya. Tapi karena ada instruksi bupati terkait penghematan energi, jadi kita pusatkan kegiatan bimbingan teknis panitia pemilihan dan panitia pengawas di kantor bupati,” jelasnya.
Selanjutnya akan masuk tahap penyerahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir kepada panitia pemilihan. Agar panitia pemilihan nantinya dapat melakukan proses validasi terkait data pemilih, termasuk menambahkan pemilih tambahan yang akan berusia 17 tahun pada hari pemilihan atau sudah pernah menikah.
Ia menjelaskan, panduan regulasi antara Pilkades sebelumnya dengan saat ini secara umum masih sama. Perbedaan dengan munculnya undang-undang 03 hanya terkait dengan adanya pasal yang mengatur ketentuan calon Tunggal.
Persyarayat Pilkades salah satunya yakni, calon maksimal 5 orang. Jika lebih dari 5 orang, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan yang akan dilaksanakan oleh Lembaga independent yang disepakati oleh panitia kabupaten. (Using)















