Home Serba Serbi Tekno Trump Perintahkan Pemeriksaan AI Sebelum Rilis Publik

Trump Perintahkan Pemeriksaan AI Sebelum Rilis Publik

Sumbawanews.com,- Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mewajibkan setiap model kecerdasan buatan (AI) menjalani peninjauan mendalam oleh Departemen Kehakiman sebelum diluncurkan ke publik. Kebijakan ini, yang ditandatangani pada 2 Juni 2026, menetapkan masa evaluasi hingga 90 hari bagi setiap sistem AI yang dikembangkan, baik oleh perusahaan teknologi besar maupun startup inovatif, sebagai upaya memitigasi risiko keamanan nasional.

Dalam instruksi tersebut, Trump menekankan bahwa kemajuan teknologi AI tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Departemen Kehakiman diminta untuk menilai potensi penyalahgunaan model AI dalam tindak kejahatan siber, termasuk peretasan berbasis algoritma, akses ilegal ke sistem komputer, serta penggunaan AI sebagai alat pendukung kejahatan lainnya. Pelanggaran semacam ini kini dinyatakan sebagai kejahatan prioritas tinggi, dengan konsekuensi hukum yang lebih berat.

Kebijakan ini muncul setelah pertemuan tertutup di Gedung Putih yang melibatkan sejumlah pemimpin teknologi dari Silicon Valley. Meski dihadiri para eksekutif perusahaan besar, laporan dari Android Authority menyebut bahwa keputusan akhir justru diambil secara mandiri oleh Trump, tanpa konsultasi mendalam dengan kongres atau badan regulasi teknologi independen.

Langkah ini berpotensi memperlambat peluncuran produk AI baru dari raksasa teknologi seperti OpenAI, Google DeepMind, dan Meta. Para pengembang kini dihadapkan pada proses birokrasi yang belum pernah ada sebelumnya—di mana inovasi teknologi harus menunggu persetujuan hukum sebelum bisa diakses publik. Kritik pun muncul dari kalangan industri, yang memperingatkan bahwa penundaan semacam ini bisa melemahkan daya saing AS di kancah global AI, terutama menghadapi persaingan ketat dari Tiongkok dan Uni Eropa yang justru mempercepat regulasi berbasis risiko.

Namun, dalam pernyataan resmi di situs White House, pemerintah AS menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghambat kemajuan, melainkan untuk memastikan bahwa teknologi yang mengubah hidup manusia tetap berada dalam kendali yang bertanggung jawab. “Kami tidak menolak AI, tapi kami menolak AI yang berbahaya,” demikian bunyi pernyataan Trump, yang menambahkan bahwa Amerika harus tetap memimpin dalam inovasi sekaligus keamanan digital.

Kebijakan ini juga menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan pemerintah AS terhadap regulasi teknologi. Sebelumnya, pendekatan lebih bersifat reaktif—merespons insiden setelah terjadi. Kini, pemerintah mengambil langkah proaktif: mengunci pintu sebelum pintu itu dibuka. Bagi industri, ini bukan hanya tantangan teknis, tapi ujian strategis: bagaimana berinovasi tanpa melanggar batas yang baru saja digariskan oleh kekuasaan politik.

Previous articlePesawat Jemaah Haji Terlambat Lima Jam, Wamenhaj Tegur Garuda
Next articlePrabowo Luncurkan Konsolidasi Nasional Program MBG Usai Ganti Kepala BGN
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik