Home Blog Page 2428

Kasum TNI Terima Audiensi Ketua Mahasabha PHDI 2021

sumbawanews.com,- Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, M.A. menerima kunjungan audiensi Ketum Panitia Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) I Made Datrawan, S.IP., bertempat di Ruang Tamu VVIP Ruang Hening, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/10/2021).

 

Dalam kesempatan tersebut, Kasum TNI mengucapkan selamat datang kepada Ketum Panitia Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan rombongan di Mabes TNI. “Selamat melaksanakan Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) 2021, semoga momentum ini bisa dimanfaatkan untuk menyatukan dan merangkul umat Hindu dari berbagai kalangan, katanya.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketum Panitia Mahasabha XII PHDI Mayjen TNI (Purn) I Made Datrawan, S.IP. mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan. “Kami dan rombongan mengucapkan terima kasih atas sambutan dan waktu yang sudah diberikan oleh Bapak Kasum TNI,” ucapnya.

 

Ketum Panitia Mahasabha XII PHDI menyampaikan maksud dari kunjungan ini adalah untuk melaporkan kesiapan Mahasabha XII. “Penyelenggaraan Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia ini untuk mengembangkan wawasan berorganisasi secara terbuka dan demokratis dalam mewadahi keberagaman guna mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi PHDI,” jelasnya.

 

“Sementara itu tujuan diselenggarakan Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia  adalah untuk memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana tertuang dalam AD dan ART Parisada Hindu Dharma Indonesia,” ungkap Mayjen TNI (Purn) I Made Datrawan.

 

Ketum Panitia Mahasabha XII PHDI juga melaporkan rencana waktu pelaksanaan Mahasabha XII tahun 2021tanggal 28 s.d 31 Oktober 21 dengan sistem hybrid (tatap muka dan daring) yang bertempat di The Sultan Hotel & Residence, Jl. Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Mengakhiri perbincangan, Mayjen TNI (Purn) I Made Datrawan, S.I.P berharap dukungan dan doa dari Panglima TNI melalui Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono. “Kami selaku Ketum Panitia Mahasabha XII PHDI mohon dukungan dari Panglima TNI untuk kesuksesan dan kelancaran acara Mahasabha XII ini,” pungkasnya.

 

Turut hadir pada kunjungan tersebut, Waketum 2 Panitia Mahasabha XII Irjen Pol. (Purn) Drs. Ketut Untung Yoga, S.H., M.M., Waketum 3 Brigjen TNI Wisnu Wardana, Sekum I Brigjen TNI I Ketut Duara, S.E., M.Tr (Han), Bidang Keamanan Brigjen TNI Drs. I Nyoman Astawa, M.M. dan Sekretaris 1 I Nyoman Widia, M.H., Ak., CPA.

Pangkogabwilhan I Dampingi Panglima TNI Resmikan Makogabwilhan I, II dan III Serta Monumen Tri Matra

sumbawanews.com,- Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr. Opsla. meresmikan Mako  Kogabwilhan I, II, III serta Monumen Tri Matra di Pulau Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Selasa (12/10/2021).
Acara peresmian diawali dengan pembukaan dengan pemberian piagam dan plakat kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, S.E. M.M. dan pemberi tanah hibah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penanda tanganan prasasti Kogabwilhan I ,II, III dilanjutkan Video Conference kepada Makogabwilhan II di Banjarmasin dan Makogabwilhan III di Timika.
Selanjutnya Panglima TNI menyampaikan kata sambutan dilanjutkan dengan pemotongan pita sekaligus peninjauan gedung Mako Kogabwilhan I.
Pada sambutannya Panglima TNI menjelaskan pembentukan Kogabwilhan merupakan representasi konsep interoperabilitas TNI dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis guna menghadapi tantangan kedepan yang kian kompleks.
“Kogabwilhan menjadi manifestasi keterpaduan kekuatan dan kemampuan TNI sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi berbagai spektrum ancaman yang semakin beragam,” ujarnya.
Kegiatan tambahan Doorstop dengan awak media. Dilanjutkan meninjau Monumen Tri Matra dengan menerima penjelasan mengenai relief perjuangan pahlawan Raja Ali Haji Fisabilillah sekaligus menyaksikan fly pass Pesawat F. 16 TNI AU, diakhiri dengan foto bersama di depan Monumen Tri Matra.
Disamping itu Panglima TNI meninjau kegiatan lainnya yaitu vaksin dan bhakti sosial di  Aula Wanseri Pemprov Kepri Dompak Tanjungpinang. Pada acara tersebut Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan kata sambutan dan acara ramah tamah sebagai penutup.

Mendekam 43 hari di Polda Ketua GRABERS Menyayangkan Polisi Tidak Memberi Peluang Mediasi

Jakarta, Sumbawanews.com.- Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS) yang menaungi para driver online, Mohamad Hamdan menyayangkan sikap Kepolisian RI yang tidak memberikan peluang mediasi terkait persolan kerjasama GRABERS dengan PT. Mitra Unggul Indotama.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepolisian yang terlihat berat sebelah, dan sayapun telah ditaham di Rutan Polda Metro Jaya Blok A 11 selama 43 hari,” ujar Hamdan, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (13/10/2021).

Dijelaskannya, dirinya juga telah mengirim surat terbuka kepada Menteri Koperasi Teten Masduki pada tanggal 14 September 2021.

Berikut isi surat terbuka Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS):

Kepada YTH:
Bapak Menteri Koperasi
Teten Masduki

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga curahan Rahmat dan Kasih Sayang Allah SWT, Tuhan Maha Besar Penguasa sekalian alam selalu menaungi Bapak
Sehubungan dengan ini, kami memberanikan diri untuk mengirimkan Surat terbuka ini. Bahwa saya adalah Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS) yang menaungi para driver online, bergerak dibidang jasa dan transportasi darat, dengan Akte Notaris No. 3 Tanggal 8 April 2020
Kami saat ini mengalami Kriminalisasi dari korporasi besar PMA yaitu Global Mobility System atau yang biasa disingkat GMS Group (PT. Mitra Unggul Indotama / Thogboatbl Asset dll).
Berawal dari MOU pada 14 Desember 2020, dimana kami menyepakati kerjasama yang tertuang dalam perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Operasional. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2020 dilakukan secara resmi serah terima kendaraan yang dimaksud sebanyak 20 Unit Tahap 1, yakni kendaraan yang dioperasionalkan bagi para driver online yang sudah mendaftar sebelumnya.
Kemudian pada tanggal 8 Januari 2021 dilakukan kembali Handover (Serah Terima) Tahap ke 2 sebanyak 20 unit dan kemudiaan pada Tahap ke 3 sebanyak 40 unit pada tanggal 25 dan 26 Januari 2021, yang semuanya total berjumlah 80 unit.
Selama 3 bulan lebih kerjasama ini berjalan baik, bahkan karena tertarik dengan jumlah pendaftar di Koperasi kami yang mencapai 8000 pengemudi dalam waktu relatif singkat, Sementara Pihak GMS selaku owner dari unit tersebut justru kebalikannya, aset mereka yang hampir diperkirakan 600 unit justru minim pendaftar. Oleh karena pihak GMS yang pertama kali datang ke kantor kami untuk berdialog intensif dan menawarkan Program Sewa Kendaraan Operasional tersebut pada Oktober 2020.
Sementara sebelumnya kami sendiri sudah berjalan dengan unit yang berasal dari Indorent, PT Giat Utama Maju dan individu individu yang menitipkan unit / kendaraannya kepada kami untuk disewakan kembali kepada para driver.
Kemudian untuk lebih lengkapnya akan kami sarikan dalam Kronologi sebagai berikut
Kronologi :
1.Berawal dari Perjanjian Kerjasama Sewa Kendaraan Operasional Berpengemudi antara Koperasi Gardan Raya Bersatu selaku penyewa dan PT. Mitra Unggul Indotama selaku pemilik kendaraan Rental.
2.Bahwa Koperasi Gardan Raya Bersatu sebelum bekerjasama dengan GMS/MUI juga sudah melaksanakan kerjasama dengan Pihak pemilik unit kendaraan lain. Baik roda dua maupun roda empat.
3.Perjanjian kerjasama ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2020. Dihadiri oleh Ketua Gardan Raya Bersatu Mohamad Hamdan dan CEO dari GMS Group Kazuhiro Umezawa – Kemungkinan Berkewargenagaraan Jepang. (MUI adalah salah satu perusahaan di bawah GMS) dan juga dihadiri saudara Dwi Kristin saat itu masih bekerja dengan CEO GMS tersebut.
4.Bahwa setelah NotaProtes 1 dan 2 dari Koperasi Gardan Raya Bersatu yang isinya seputar pelayanan GMS/MUI yang tidak dilaksanakan dengan baik. Sehingga ini merugikan para Driver juga berujung pada ruginya pihak koperasi dikarenakan tingkat kedisiplinan para driver untuk memenuhi pembayaran menjadi juga terkendala. Dan itu semua kami dilayang resmi melalui Email. Dan kemudian dibalas dengan Somasi satu dan somasi 2 serta tanggapan masing-masing atas surat-surat tersebut.
5.Sehingga kemudian puncaknya pada April saat kami protes dan sampaikan kondisi terupdate bahwa banyaknya driver tidak mampu membayar dikarenakan keluhan dan berbagai laporan driver tersebut tidak di gubris dan menghasilkan penyelesaian.
6.Kemudian PT GMS/MUI dengan tidak tepat dan terukur melakukan tindakan semena-mena dan sewenang-wenang tanpa mengindahkan kami selaku pengelola para Driver.
7.Dan juga disisi lain ditambahkan aksi sepihak untuk mensabotase bisnis kami dan langsung kepada pihak Driver yang mana kami juga sangat dirugikan. Karena berpotensi membuat kami akan berkonflik dengan sebagian driver kedepannya.
8.Disisi lain Tawaran serta Sabotase bisnis tersebut di sertai dengan Pencemaran nama Baik. Dan dengan cara jalan yang menjelek-jelekan nama baik koperasi.
9.Lalu pada tanggal 17 April 2021. Kami para Pengurus dan Anggota Koperasi melayangkan Memorandum kepada Pihak GMS/MUI.
10.GMS/MUI melakukan pengakhiran kerjasama secara sepihak yang mana ketentuan didalam perjanjian itu sendiri justru adalah kewenangan pihak kedua dan juga atas kesepakatan kedua belah pihak.
11.Pada tanggal 3 Mei 2021 kami menawarkan solusi agar kedua belah pihak antara Koperasi Gardan Raya Bersatu dan PT GMS/MUI untuk duduk Bersama bermusyawarah menyelesaikan persoalan.
12.Namun niat baik itu dijawab oleh Aisya Nurika selaku Legal Corporate PT GMS/MUI dengan meng informasikan bahwa mereka sudah melakukan LP. 2379/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Pada tanggal 04 Mei 2021. Yang diinformasikan secara resmi melalui Email dengan mengirimkan lampiran Salinan scan/foto kepada kami.
13.Namun tidak hanya itu Pihak GMS/MUI juga menjelek-jelekan nama kami di berbagai Group Sosial Media dan sehingga prosedur serta operasional kamipun terganggu.
14.Laporan tersebut adalah Melaporkan Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu dengan Pasal 372 atau PENGGELAPAN. Dengan tanggal kejadian adalah 14 Desember 2020.
15.Yang menurut kami cukup aneh dikarenakan jika Terjadi PENGGELAPAN di tanggal 14 Desember 2020 lalu untuk apa dan bagaimana status serah terima kendaraan Gelombang 1. Tanggal 18 Desember 2020 yang bahkan di rayakan dengan sebuah seremony pelepasan dan diunggal di social media resmi milik GMS/MUI Group sejumlah 20 unit Kemudian Gelombang kedua 8 Januari 2021. Sejumlah 20 unit. Dan Gelombang Ketiga 25 dan 26 Januari sejumlah 40 unit.
16.Lalu dari LP tersebut Ketua Koperasi Gardan Raya Bersatu memenuhi panggilan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Mei 2021. Dengan kesimpulan dari penyidik bahwa akan diarahkan untuk dapat dipertemukan/dimediasi kedua belah pihak oleh pihak penyidik. Dan kami menyadari bahwa sesegera mungkin mediasi lebih baik agar kami juga tidak dianggap melakukan tindakan tidak terpuji atau menahan asset kendaraan pihak lain. Karena pada dasarnya kamipun memiliki jaminan yang sedianya saat unit tersebut di serahterimakan kepada kami kami juga secara bisnis to bisnis memberikan jaminan kepada pihak GMS/MUI.
17.Lalu pada senin 5 Juli 2021. 4 orang driver kami melaporkan bahwa mereka diarahkan dan dipepet oleh Petugas yang berasal dari kepolisian. Dan kemudian diminta mengembalikan unit. Dan sorenya juga seorang Seorang Pengemudi kami melapor bahwa beliau didatangi dan di halangi unit kendaraannya saat sedang parkir. Kejadiannya lebih awal lagi yaitu tanggal 2 Juli 2021 padahal dia sudah berargumen bahwa dia berawal dari Kontrak dengan pihak Gardan Raya Bersatu untuk kemudian saat terjadi ketidakharmonisan antara GMS/MUI mereka dalam status di titipkan kendaran dari Koperasi ke masing-masing driver hal ini agar tidak ada oknum driver yang memanfaatkan situasi yang keruh untuk melakukan pengalihan atau penggelapan unit kepada pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab. Kemudian sama dengan 4 orang diatas unitnya diarahkan langsung menuju polda karena petugas Polda langsung mengarahkan dirinya.
18.Hari berikutnya selasa salah satu anggota kami yang dititpkan juga mengalami kejadian serupa. Hal ini seolah-oleh dari kepolisian melakukan aksi seperti Debt Collector yang diduga berpihak kepada pihak yang saat ini berseberangan dengan kami.
19.Dan Pada Hari rabunya Kantor kami didatangi oleh Pihak Polda dari Unit 3 Subdit 4. Salah satunya adalah yang mengaku melakukan penjemputan-penjemputan tersebut bernama IPDA Eko Wahyono SH dan juga Anggota Kepolisian Satu Unit bernama Angga N.R yang sepertinya menurut kami berasal dari Unit yang sama juga yang bernama JUKI, tanpa kami ketahui Pangkatnya namun menurut kami dari Tim yang sama. Juga mereka mengajak serta Pihak Perwakilan GMS/MUI bernama Aisya Nurika dan lainnya sepertinya antara 15-20 orang adalah pihak Kepolisian dan Juga Pihak GMS/MUI.
20.Dalam waktu perundingan sebelum maghrib terjadi kesepakatan bahkan penyidik IPDA Ari Santoso SH. Suaranya terdengar oleh semua kawan-kawan kami bahwa dikembalikan kepada pihak GMS dan Grabers untuk melakukamn negosiasi.
21.Namun Suasana Selepas Maghrib sungguh menggagetkan Polisi yang bernama Angga NR. Dan Juki dan lainnya yang tidak kami ketahui Namanya berlaku intimidatif dan mengancam kepada setiap driver untuk mengembalikan Kunci kendaraan kepada Mereka.
22.Sebagian dari kawan-kawan driver mereka merasa terancam dan kemudian memberikan kunci kendaraan namun sebagian lainnya berhasil memberikan kepada pihak Koperasi. Dari sekitar Belasan kendaraan yang terparkir di kantor kami, pada hari itu berhasil di ambil adalah sejumlah 8 unit. Sementara unit lainya yang kuncinya langsung dititipkan kepada ketua Koperasi singkat cerita di berikan Police Line.
23.Dalam melakukan prosedur penggeledahan ini para petugas memperlihatkan agar dibaca kepada kami Ketua dan Anggota Koperasi dianataanya adalah surat Sitaan, Surat Penggeledahan. NAMUN TIDAK DIBERIKAN KEPADA KAMI HANYA DI PERLIHATKAN.
Beberapa Kawan memberikan kesaksian diatas materai mengenai kondisi yang terjadi dengan penjelasan singkat : Dengan ini kami bersaksi bahwa pada Pada Tanggal 7 Juli 2021 saat dari Perwakilan Mitra Unggul Indotama datang Bersama Kepolisian (Tim Penyidik dari Unit 3 Subdit 4 Reskrim Polda Metro Jaya diantaranya IPDA Eko Wahyono, Angga, Juki, dan lainnya berkisar lebih dari 10 personel).
Kami Menyaksikan Tim Penyidik dari Unit 3 Subdit 4 (sejauh ini mengatakan tim lapangan) yang diantaranya Angga, Juki dan Beberapa personel yang tidak berseragam atau berpakaian Preman. berteriak, membentak, dan juga polisi berseragam Angga mengatakan akan memborgol, sehingga kami merasa tertekan. Juga mengatakan “Iya saya Agen dari GMS, mau lapor apa?” setelah dari pihak kami mengatakan Bapak Polisi harusnya netral bukan menjadi agen dari GMS.
Situasi yang menurut kami cukup mengejutkan dan seolah polisi bertugas tidak sebagaimana mestinya. Sebagian malah merasa menakutkan dan seolah diteror oleh pihak kepolisian yang menginginkan kami memberikan kunci kepada mereka. Dan akhirnya kami memberikan kunci kendaraan/Unit yang kami pegang/Titipan dari Koperasi Gardan Raya Bersatu. Bagaimana diatas.
24.Kemudian Malam itu juga sebetulnya kami ketika itu masih Bersama-sama dengan para anggota berniat melaporkan langsung ke Propam Mabes Polri. Mengingat kami masih dalam suasana mencekam dan Traumatik.
25.Kemudian ketika kami masih konsolidasi kejadian pada hari rabu tadi kami pada hari Jumat 9 Juli 2021 sore saat akan melaporkan ke Mabes Polri namun saat mau melaksanakan Swab Antigen kami mendapat Kabar Kantor kami didatangi oleh Pihak Kepolisian.
26.Saat sampai di Kantor kami. Kami mendapatkan Kondisi kantor kami yang sudah di Bobol/Didobrak dipaksa dibuka tanpa kunci sehingga bagian dalam kantor kami seolah terbuka dari luar. Menurut tetangga kami datang berselang beberapa menit dari kejadian.
27.Saat itu unit kendaraan yang tadinya di Police line juga sudah tidak Nampak lagi.artinya dibawa serta oleh polisi, jika merujuk informasi dari tetangga bahwa polisi yang datang adalah sama dengan Polisi yang pada hari rabu sebelumnya darang.
28.Kami mendapatkan Informasi Mekanik Kami yang bernama Gebi Gebsen yang berada dilokasi diangkut beserta Petugas kebersihan kami yang bernama Dimas. Yang juga adalah keponakan yang masih belia (meski sudah 17 tahun keatas).
29.Kondisi kantor kami rusak di bagian daun pintu baik didalam maupun juga bagian luar. Bahkan kami mendapatkan kabar dari tetangga kami bahwa kedua orang personalia kami Gebi dan Dimas tadi diduga mengalami penganiayaan. Dan ketika jam 12 malam mereka sudah bias dapat menghubungi kami. Lalu mereka melaporkan bahwa mereka mengalami tekanan dan juga intimidasi serta pemukulan dengan benda tumpul.
30.Kami berasumsi bahwa Polisi-polisi yang berasal dari Penyidik Polda Unit 3 Subdit 4 inilah juga yang kemungkinan besar melakukan kegiatan yang menurut kami melanggar prosedur dan tidak professional. Padahal menurut kami ini adalah masalah yang harusnya di mediasi secara fair dan win-win solution bagi semua pihak.
31.Bahwa Kemudian kami mendapatkan panggilan pertama pada 12 Juli 2021 namun dengan alasan swab telat 2 hari maka kami diminta janjian kembali.
32.Namun ketika kami datang dengan swab yang baru, di hari yg sama, penyidiknya justru tidak ada di kantor.
33.Setelah itu kami janjian kembali untuk BAP namun tidak ketemu waktunya. Kemudian datang panggilan sekitar 19 Juli namun karena ibu yang sakit, kami tidak dapat memenuhi panggilan,
34.Dikarenakan ibu yang kami temani disinyalir terkena positif Covid-19 maka kami meminta untuk menunda BAP.
35.Pada intinya kami bolak balik ke Penyidik namun dianggap tidak kooperatif karena alasan swab kadaluarsa.
36.Pada hari minggu tanggal 29 Agustus 2021 kami menghadap petugas Propam POLDA Metro Jaya
37.Disisi lain ternyata pada senin 30 Agustus 2021, status kami sudah Tersangka dan pada 31 Agustus 2021 kami dijemput paksa di Kantor Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS) di Jl. Nangka Langgar Jakarta Selatan.
38.Penangkapan ini disertai pemaksaan dan kami tidak diberikan kesempatan untuk menghubungi Kuasa Hukum kami dari Forwakop Departemen Koperasi sehingga tarik menarik salah satu handphone kami rusak.
39.Kemudian kami meminta untuk diikut sertakan Kepala RT setempat, awalnya ditolak dan kami tetap dipaksa oleh 4-5 personel untuk masuk kedalam mobil petugas
40.Sementara kondisi Gang dan jalan yang cukup sempit membuat perhatian banyak orang. Dan setelah pak RT muncul dan bersedia menemani barulah kami bersedia ikut serta. Melihat pemaksaan tersebut kami mengantisipasi adanya kekerasan verbal jika hanya sendirian, mengingat tidak adanya saksi. Dan pak RT 01 RW 06 bersedia ikut ke POLDA Metro Jaya dan menemani sampai kami dapat menghubungi Kuasa Hukum kami yang datang bertepatan saat kami menjalani BAP.
41.Sampai hari ini kami sudah ditahan selama kurang lebih 15 hari di Rutan Polda Metro Jaya Kriminal Umum dengan kondisi sangat memprihatinkan.
Demikian Surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak, dengan harapan kami untuk dapat dibebaskan atau minimal Tahanan Kota, mengingat selama ini kami selalu kooperatif dengan penyidik dan ini murni hubungan bisnis ke bisnis antara Koperasi Gardan Raya Bersatu (GRABERS) dan PT. Mitra Unggul Indotama (GMS Group)
Atas perhatin dan atensi Bapak, kami ucapkan banyak terima kasih

Jakarta, 14 September 2021
Kami yang jadi Tersangka
Rutan Polda Metro Jaya Blok A 11

Ketua KOPERASI
GARDANRAYA BERSATU

 

Mohamad Hamdan

(sn01)

Yan Mangandar: Mafia Tanah Berkuasa di Pengadaan Tanah Untuk Smelter PT.AMNT, Gubernur dan Perusahaan Bungkam

Jakarta, Sumbawanews.com.- Belum tuntasnya pembebasan lahan dalam pengadaan tanah untuk Smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) membuat salah seorang pemilik lahan yakni H. Yandri masih menolak perhitungannya tim appraisal PT AMNT.

“Kami masih menolak dengan mengajukan syarat karena tim appraisal yang tidak konsisten,” jelas Yan Mangandar kuasa hukum H. Yandri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (13/10/2021).

“Secara tegas klien kami H. Yandri keberatan, karena klien kami tidak ingin menyerahkan tanahnya tidak sesuai dengan aturan hukum, seperti masyarakat lainnya yang telah menjadi korban dengan menyerahkan tanahnya dengan nilai ganti kerugian yang tidak layak dan tidak adil kepada oknum yang tidak dikenal (diduga sebagai Mafia Tanah) ini bisa dilihat pada Surat Pernyataan Jual beli dan Kwitansi yang telah ditandatangan masyarakat ‘tidak disebutkan siapa nama pembelinya’ dan nilai tanah yang ada dijual beli tersebut ditentukan semaunya oleh pihak-pihak yang mengaku dari tim fasilitasi, tanpa pernah menyerahkan dokumen yang ditandatangan dari Tim Apprisal/Penilai Publik yang berisi nilai jual/ganti kerugian atas masing-masing bidang tanah dan segala sesuatu yang ada di atas tanah,” jelas Yan.

Dijelaskan bahwa kliennya, sebelumnyanya pernah menawarkan akan melepaskan hak atas tanahnya dengan bebebera tawaran: 1)Harga tanah Rp. 50.000.000,- perAre, karena di Otak Kris adalah lahan pertanian produktif bahkan disana kelompok pertaniannya berhasil menanam jeruk yang rasanya manis yang dipasok ke PT. Newmont tiap kali panen dan pernah mendapatkan penghargaan tingkat nasional, juga mencontoh Daerah Tuban mendapat di ganti kerugian untuk pengadaan tanah proyek pertamina dengan nilai yang untung hingga diviralkan satu kampung memborong mobil mewah meski NJOP tanah Rp.350.000,- perAre diganti kerugian Rp.80.000.000,- perAre, sedangkan NJOP tanah H. Yandri Rp.1.000.000,- perAre namun PT. AMNT ingin diganti kerugian RP.600.000,- – Rp.5.500.000,-. 2)Mendapatkan proyek dalam masa 10 tahun, karena H. Yandri merupakan kontraktor lokal yang memperkejakan masyarakat lokal sekitar 20 orang tiap kali ada proyek yang telah dijalaninya sejak keberadaan PT. Newmont, namun sejak ada PT. AMNT memperlakukan perusahaan lokal dengan tidak adil/diskriminasi, ada yang kontinyu mendapatkan proyek namun ada juga yang tidak penah sama sekali termasuk H. Yandri, bahkan pernah H. Yandri telah menandatangani kontrak namun dengan mudahnya dibatalkan sepihak. 3)Menjamin 7 orang anak/keluarga bekerja di perusahaan, karena H. Yandri selain tanah di Otak kris juga memiliki bidang tanah di Kecamatan Maluk sebanyak 6 bidang yang akan dibebaskan untuk kawasan smelter, tawaran ini wajar dan sesuai dengan Hukum.

“Selain itu, sampai hari ini tidak ada satupun dokumen yang menerangkan bahwa penyerahan tanah masyarakat adalah pelepasan hak untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan Pasal 27 huruf a angka 1 Jo. Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan PERPRES No. 71 Tahun 2012 dengan perubahan terakhir PERPRES No. 148 Tahun 2015 tentang tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana yang dinarasikan oleh Tim Percepatan dan Bupati KSB selama ini. Jadi kami meminta, hentikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta dilapangan yang telah menguntungkan mafia tanah namun rakyat dibuat buntung.” tegasnya.

Disamping itu, Yan juga menyayangkan sikap Gubernur NTB yang bungkam terhadap permasalahan pembebasan lahan smelter PTAMNT.
“Hal yang sangat mengecewakan sampai detik ini Gubernur NTB bungkam dan terkesan menikmati ke-keruh-an dengan mengabaikan kewajibannya sebagai Kepala Pemerintahan Daerah memfasilitasi kepentingan rakyatnya bukan sebaliknya berafiliasi dengan perusahaan mengorbankan rakyatnya dengan tidak mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil atas pelepasan haknya. Begitu pun dengan perusahaan PT. AMNT sebagai pihak yang membutuhkan tanah, tidak ada itikad baiknya dengan membuka komunikasi langsung dengan masyarakat sampai hari ini. Sikap Gubernur dan Perusahaan ini, berbeda dengan yang terjadi di KEK Mandalika, dimana tiap kali ada permasalahan tanah masyarakat dengan perusahaan selalu tim dari Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, BPN dan perwakilan perusahaan ITDC turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan masyarakat yang keberatan,” tambahnya.

Dijelaskan Hari Selasa (12/10/2021) kliennya menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Sekretariat Daerah, perihal Undangan tertanggal 08/10/2021 yang pokoknya mengundang klien kami sosialisasi pengadaan tanah pembangunan kawasan industri. Hal Ini makin menegaskan ke publik, bahwa proses pengadaan tanah untuk smelter bermasalah, padahal sebelumnya Tim percepatan menarasikan pembebasan lahan telah dilakukan sesuai aturan hukum dan tanah klien kami yang masih keberatan telah diratakan (clearing), namun sekarang dilakukan proses sosialisasi ulang. Bukankah, jika telah diakui sesuai aturan maka sepatutnya Gubernur membentuk Tim Kajian Keberatan yang tugasnya melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan dengan melibatkan banyak pihak termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM hingga Akademisi sebagaimana ketentuan Pasal 35 PERPRES No. 71 Tahun 2012. Mengulang proses terkesan Pemerintah Daerah tidak profesional dengan menggunakan ‘jurus mabuk’ menyelesaikan masalah ini. “Untuk itu, sampai sekarang klien kami mempertimbangkan tidak akan menghadiri undangan tersebut,” tegasnya.

Yan menyarankan agar persoalan tanah ini dapat diselesaikan dengan membentuk Tim Kajian, “jika Pemerintah dan Perusahaan masih menarasikan bahwa ini telah sesuai dengan ketentuan hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, maka kami pun menawarkan solusi agar permasalahan dengan klien kami diselesaikan juga sesuai dengan aturan hukum dengan Gubernur NTB membentuk Tim Kajian Keberatan sehingga H. Yandri dan masyarakat lainnya yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan. ATAU Mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur NTB dengan menghadirkan H. Yandri dan masyarakat lainnya yang keberatan, pihak Pemerintah Daerah KSB, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, BPN, Akademisi dan Perusahaan PT. AMNT,” tutupnya.(sn01)

Presiden RI: Rakyat Afghanistan Dambakan Perdamaian

Jakarta, sumbawanews.com – Presiden Joko Widodo menyampaikan, Sudah sangat lama rakyat Afghanistan mendambakan perdamaian dan hidup normal. Sehingga masyarakat internasional harus mengawal masa transisi saat ini, menuju Afghanistan yang stabil, damai dan sejahtera. Demikian disampaikan pada kesempatan KTT Luar Biasa G20 tentang Afghanistan yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (12/10) di depan para pemimpin dunia yang tergabung dalam Group of 20 atau G20.

Presiden RI menekankan pentingnya upaya komunitas internasional, dengan G20 di garda terdepan, untuk melakukan tiga hal. Pertama, menjaga stabilitas dan keamanan termasuk dengan membentuk pemerintah Afghanistan yang inklusif.

“Hak semua kelompok, khususnya perempuan, untuk berkontribusi harus diberikan,” ucap Presiden Jokowi, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Kedua, mengakhiri krisis kemanusiaan di Afghanistan, termasuk mendukung upaya PBB menggalang bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Afghanistan. Serta ketiga, memulihkan aktivitas ekonomi dan pembangunan.

Presiden RI menegaskan, G20 memiliki peran yang penting dalam menyikapi krisis yang terjadi di Afghanistan. Oleh karenanya, sebagai negara yang secara konsisten mendukung proses perdamaian di Afghanistan.

“Indonesia mengharapkan agar G20 dapat menciptakan stabilitas di Afghanistan, mengatasi krisis kemanusiaan dan mendukung pemulihan dan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Afghanistan,” ucap Presiden.

KTT Luar Biasa G20 tentang Afghanistan ini merupakan inisiatif dari Italia sebagai Presidensi G20 tahun 2021. Partisipasi Presiden RI pada KTT tersebut berangkat dari kepedulian Indonesia yang mendalam untuk mewujudkan stabilitas dan perdamaian serta mendukung kesejahteraan bagi rakyat Afghanistan. KTT dihadiri oleh para pemimpin dunia termasuk PM Italia Mario Draghi dan Presiden AS Joe Biden, serta Sekjen PBB Antonio Guterres.

Sebagai catatan, Indonesia secara konsisten telah mendukung Afghanistan melalui berbagai program peningkatan kapasitas, pelatihan teknis ataupun beasiswa. Sejak 2006 hingga 2019, bantuan capacity building Indonesia di berbagai bidang telah mencapai setidaknya 555 pejabat Pemerintah dan warga Afghanistan. Terakhir, Menlu Retno Marsudi di depan sidang PBB virtual tanggal 13 September 2021 telah menyatakan komitmen Indonesia untuk menyalurkan bantuan senilai USD 3 juta bagi Afghanistan, termasuk untuk bantuan darurat kemanusiaan dan pembangunan masa depan

KTT juga dihadiri oleh Wamenlu RI Mahendra Siregar dan Co-Sherpa G20 Indonesia Dian Triansyah Djani tersebut telah membahas upaya bersama untuk memperkuat koordinasi internasional dan dukungan terhadap PBB dalam mengatasi krisis kemanusiaan, ekonomi, dan keamanan di Afghanistan. (Using)

Kapolri : Tindak Tegas Pinjol Illegal

Jakarta, sumbawanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., menegaskan kepada seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas Pinjaman Online (pinjol) illegal. Sebab pinjaman online illegal sangat merugikan masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Kapolri, Selasa (12/10).

Ditegaskan, dalam menindak pinjaman online dapat dilakukan dengan tiga strategi, yakni preemtif, preventif maupun represif. “Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” tegas Kapolri.

Kapolri menilai, para pelaku kejahatan Pinjol kerap kali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa pinjol tersebut. “Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” tambah Kapolri. (Using)

Dugaan Pencabulan Luwu Timur Masih Berproses, Tim Temukan Lima Fakta

Jakarta, sumbawanews.com – Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Drs.Rusdi Hartono mengatakan, perkara dugaan pencabulan anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, masih berproses. Dan tim supervise dan asisstensi Mabes Polri yang diturunkan bersama Tim Polda Sulawesi selatan, menemukan sedikitnya lima fakta.

“Tentunya ini masih berproses, kita lihat perkembangan daripada penanganan kasus di luwu timur,” ucapnya dalam konfrensi pres yang digelar di Loby Divhumas Polri, Selasa (12/10).

Disebutkan, fakta yang ditemukan yakni. Pertama, penyidik menerima pengaduan dari saudari RS (orang tua korba) tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan tersebut, RS melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana, yaitu perbuatan cabul.

“Sekali lagi, RS melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana, yaitu perbuatan cabul. Bukan perbuatan tindak pidana perkosaan. Seperti yang viral di media sosial dan yang menjadi perbincangan republik. Ini yang perlu kita ketahui bersama,” tegasnya.

Kedua, pada tanggal 9 Oktober 2019, penyidik telah meminta visum at refertum kepada Puskesmas Malili. Dan 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et refertum dari Puskesmas Malili yang di tandatangani oleh dokter Nurul.

“Kemudian tim melakukan interview kepada dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, dokter Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya, tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” jelasnya.

Fakta ketiga, pada tanggal 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum et refertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dan dari visum et refertum yang keluar pada tanggal 15 November 2019 tersebut dan ditandatangani oleh dokter Denny Mathius, Sp.F., M.Kes., hasilnya adalah, yang pertama adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua, perlukaan pada (bagian) tubuh lain tidak diketemukan.

Fakta keempat, pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik, tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, RS telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anaknya di rumah sakit Valle Sorowako. Kemudian informasi tersebut didalami oleh tim supervisi dan tim asistensi.

“Tim melakukan interview terhadap Dokter Imelda, spesialis anak di rumah sakit yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2019. Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar alat kelamin dan dubur. Sehingga ketika dilihat ada peradangan, diberikan obat antibiotik dan Paracetamol – obat nyeri,” jelasnya.

Selain itu, dari hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan pada dokter spesialis kandungan. “Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut,” ucapnya.

Fakta kelima, tim melakukan interview terhadap petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemda Luwu Timur, yaitu saudari Juleha dan saudari Virawati. Keduanya merupakan petugas yang telah melakukan assismen dan konseling kepada saudari RS dan ketiga anaknya.

“Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan pada Pada tanggal 8 oktober 2019, 9 oktober 2019 dan 15 oktober 2019. Dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat didalam surat pengaduan dari saudari RS dan menindaklanjuti saran dari dokter Imelda. Maka tim supervise meminta kepada para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan.

Ditambahkan, pemeriksaan tersebut sedianya akan didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar. “Disepakat oleh ibu korban, bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di rumah sakit valle sorowako. Sekali lagi bahwa rumah sakit ini adalah pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 oktober 2021, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya. Dengan alasan anaknya takut, trauma,” jelasnya. (Using)

 

Pos Satgas TNI di Motaain Amankan WNA Timor Leste dan Barang Ilegal Yang Akan Diselundupkan ke RDTL

Belu NTT – Personel Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Batalyon Infanteri 742/SWY yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Sektor Timur amankan satu orang warga negara Republik Demokratik Timor Leste inisial JMB (54 tahun) yang sedang membeli sejumlah barang di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/10/2021).

Adapun barang yang dibeli oknum warga Timor Leste tersebut berupa 59 karung garam menggunakan dua unit mobil pickup, 1 buah HP merk Sambung Galaxi, Casing dan Charger, dan nota pembelian barang yang bertuliskan 108 dos benang merah, 20 dos benang emas, 2 karung benang katun putih yang bernilai puluhan juta rupiah dan nota belanja untuk ternak babi yang bernilai ratusan juta rupiah.

Menurut Dankipur I Lettu Inf Tofan Cahyadi Rizki di Pos Motaain, oknum warga Timor Leste tersebut diamankan berawal dari informasi masyarakat kepada personel Pos Motaain tentang ada kegiatan ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan menemukan dua unit mobil pickup sedang memuat 59 karung garam.

Mobil tersebut kemudian diarahkan ke Pos Motaian untuk dimintai keterangan kepada sopir. Tidak lama kemudian datang oknum pemilik barang JMB ke Pos Motaain untuk berkoordinasi dengan personel pos.

Berdasarkan keterangan JMB, lanjut Letnan Tofan, ia memasuki Kabupaten Belu tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui jalan tikus di Haekesak pada Senin siang (kemarin, red) untuk membeli sejumlah barang untuk dibawa ke Timor Leste memggunakan kendaraan ekspedisi melalui jalur darat.

“Setelah dilakukan pengecekan, JMB mengakui bahwa ia sudah melakukan kegiatan bisnis seperti ini sejak tujuh tahun yang lalu,” terangnya.

Selain barang-barang tersebut, personel Pos Motaain juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang dollar maupun rupiah yang diduga akan digunakan untuk membeli sejumlah barang di wilayah Kabupaten Belu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan, Dankipur I kemudian menyerahkan JMB beserta seluruh barang bukti kecuali 59 karung garam kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian yang didampingi Supervisor Imigrasi PLBN untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti 59 karung garam akan kami kumpulkan di Mako untuk diserahkan kepada instansi terkait pada saat purna tugas,” bebernya.

Terpisah, Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang peduli terhadap kondisi perekonomian masyarakat dengan melaporkannya kepada aparat terdapat khususnya personel pos jajaran Satgas Pamtas Yonif 742/SWY.

“Ini upaya positif masyarakat yang patut diapresiasi, mudahan kedepan lebih banyak lagi masyarakat yang memberikan informasi dengan harapan dapat mencegah dan menghentikan aksi penyelundupan yang merugikan kita sendiri,” harapnya.

Bayu Sigit juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama bersinergi menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk tindakan ilegal baik pelintas batas, penyelundupan dan lainnya dengan harapan dapat memperkecil ruang gerak para pelaku ilegal untuk keluar masuk Indonesia.

Selain itu, pria kelahiran Bandung itu juga mengingatkan personel jajarannya untuk terus menjalin silaturahmi dan kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas tindakan ilegal di wilayah perbatasan.

Aparat TNI Pastikan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap I dan II Tertib dan Kondusif

(Deiyai). Babinsa Koramil 1703-02/Tigi Sertu Djoko Rianto melaksanakan pengawasan dan monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Tahap I dan II bagi warga masyarakat, bertempat di Aula Kantor Dinas kesehatan Kabupaten Deiyai, Selasa (12/10/2021).

 

Babinsa Koramil 02/Tigi Sertu Djoko Rianto yang hadir melaksanakan pengawasan dan monitoring mengungkapkan pihaknya membantu para peserta vaksinasi dan melakukan pengawasan serta penegakan protokol kesehatan (prokes).

 

“Tentu kami akan terus mendukung dan membantu, baik itu pengamanan maupun pendampingan di lokasi pelaksanaan vaksinasi. Kami juga akan pastikan kegiatan ini berjalan aman, lancar dan kondusif serta tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya.

 

Babinsa juga menyampaikan pada kegiatan tersebut, sebelum di vaksin, para peserta vaksin terlebih dahulu melakukan beberapa proses diantaranya pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan screening. Kemudian penyuntikan vaksin dan observasi selama kurang lebih 30 menit.

 

“Kami lakukan ini guna membantu petugas kesehatan supaya dalam penyuntikan vaksin kepada peserta dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Babinsa Sertu Djoko.

 

Selain itu, Babinsa sertu Djoko Rianto juga mengatakan dengan adanya pelaksanaan vaksinasi tersebut bagi warga diharapkan dapat memutus penyebaran Covid-19.

 

“Kami juga mengingatkan kepada warga setelah divaksin agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, kita harus tetap waspada jangan mengabaikan prokes, karena pandemi Covid-19 ini masih melanda dan kita tetap jaga kesehatan,” tutup Sertu Djoko. (Bdr)

Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Kunjungan Kerja Dankodiklatad dan Danpussenif Kodiklatad di Kabupaten Mimika

(Timika). Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono M.A menyambut kedatangan Dankodiklatad Letjen TNI A.M Putranto dan Danpussenif Kodiklatad Letjen TNI Arif Rahman beserta rombongan di Bandara Mozes Kilangin, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Selasa (12/10/2021).

 

Kegiatan kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai bentuk Pengendalian dan Pengawasan Operasi Unsur Pimpinan Satgas Dalam Negeri ke Daerah Operasi Papua Semester II TA. 2021.

 

Setibanya di Kabupaten Mimika, Dankodiklatad bersama rombongan melaksanakan kunjungan ke Mako Yonif R 754/20/3 Kostrad untuk melaksanakan tatap muka dengan para prajurit yang sedang melaksanakan penugasan di Provinsi Papua.

 

Kunjungan kerja Dankodiklatad bersama rombongan bertujuan untuk mengetahui secara langsung perkembangan pelaksanaan penugasan satuan TNI AD di Provinsi Papua.

 

Dalam arahannya Dankodiklat TNI AD memberikan motivasi kepada personel yang bertugas untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku.

 

Di sela-sela kegiatan Dankodiklatad beserta rombongan berkesempatan untuk menyaksikan secara langsung pertandingan terjun payung PON XX 2021 di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

 

Letjen TNI A.M Putranto mengapresiasi pelaksanaan PON XX 2021 di Klaster Mimika yang dinilai sangat siap dalam menyelenggarakan pesta olahraga terbesar di Indonesia. (Bdr)

Berita Terkini

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dijebloskan ke Rutan

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya memindahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dari Rumah Sakit Polri ke Rutan Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan...

Perempuan Hilang Usai Lompat dari Kapal di Sumbawa

Sumbawanews.com,- Tim SAR terus menyisir perairan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, mencari Masnah, perempuan yang nekat melompat dari Kapal Motor Penumpang (KMP) Belida...

Kemarau Panjang Picu Krisis Air di Tiga Provinsi

Sumbawanews.com,- BNPB mendistribusikan air bersih ke wilayah terdampak kekeringan akibat kemarau panjang yang kini melanda Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Hingga...

PSI Tegaskan Nur Alam Tak Pernah Anggota Partai

Sumbawanews.com,- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas membantah klaim bahwa Nur Alam pernah menjadi anggota partai. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 15...

Berita Utama