Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya memindahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dari Rumah Sakit Polri ke Rutan Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan tahap dua kasus dugaan fitnah terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Keduanya dijemput malam hari pada Minggu (21/6/2026) setelah menjalani rawat inap selama dua hari demi pemantauan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 Juni 2026. “Besok pukul 09.00 WIB, mereka akan berangkat bersama dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap dua pelimpahan,” ujar Budi.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat malam. Berdasarkan rekomendasi tim medis, keduanya dianjurkan dirawat inap bukan atas permintaan pribadi, melainkan karena adanya penyakit bawaan yang memerlukan pengawasan intensif. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menegaskan bahwa kondisi fisik keduanya saat ini stabil, namun belum memungkinkan untuk langsung ditahan di sel tahanan tanpa intervensi medis.
“Ini keputusan medis, bukan permintaan klien. Dokter menyatakan perlu pemantauan lebih ketat sebelum kembali ke lingkungan tahanan,” jelas Refly.
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait keaslian ijazah S1 Presiden Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada. Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Dokter Tifa, seorang aktivis kesehatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Keduanya sempat menjalani pemeriksaan di kantor polisi sebelum akhirnya ditahan dan dirawat di rumah sakit. Kini, dengan status kesehatan yang dinilai cukup stabil, proses hukum kembali berjalan sesuai prosedur, dan keduanya kembali ke tahanan dalam persiapan menuju persidangan.
Presiden Jokowi hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, Istana telah menyatakan bahwa semua proses hukum harus dijalankan secara proporsional dan berdasarkan bukti yang sah.















