Home Berita Nasional PSI Tegaskan Nur Alam Tak Pernah Anggota Partai

PSI Tegaskan Nur Alam Tak Pernah Anggota Partai

Sumbawanews.com,- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas membantah klaim bahwa Nur Alam pernah menjadi anggota partai. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 15 Agustus 2023, PSI menyatakan bahwa nama Nur Alam tidak pernah terdaftar dalam keanggotaan partai, baik secara administratif maupun prosedural.

“Tidak ada catatan sama sekali bahwa Nur Alam pernah mendaftar, mengisi formulir keanggotaan, atau menandatangani surat pernyataan setia kepada prinsip-prinsip PSI,” ujar Juru Bicara PSI, Rizky A. Fauzi, di Jakarta. Menurutnya, setiap calon anggota wajib melalui proses verifikasi ketat, termasuk wawancara dan pelatihan dasar partai—semua tahapan yang tidak pernah dijalani oleh Nur Alam.

Nur Alam, mantan Gubernur Lampung periode 2009–2014 yang sempat tersandung kasus korupsi, dikabarkan akan bergabung dengan PSI dalam sejumlah pemberitaan tak resmi. Namun, PSI menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan murni spekulasi. “Kami tidak pernah mengundang atau menerima siapa pun yang belum melewati proses organisasi kami. Tidak ada ruang untuk asumsi atau kabar burung,” tegas Rizky.

PSI juga menekankan bahwa keanggotaan partai bukan sekadar soal publikasi atau simbolik, melainkan komitmen ideologis dan struktural. Partai yang berdiri sejak 2014 itu memiliki sistem keanggotaan digital yang tercatat secara resmi dan dapat diverifikasi oleh siapa pun melalui portal resmi.

Dalam kesempatan itu, PSI meminta media dan publik untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kami menghormati hak setiap warga negara untuk memilih partai politik, tetapi kami juga wajib menjaga integritas organisasi. Jangan sampai nama PSI disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain,” pungkas Rizky.

Previous articleBelgia Waspadai Semangat Iran yang Dikekang
Next articleKemarau Panjang Picu Krisis Air di Tiga Provinsi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.