Home Berita Kapolri : Tindak Tegas Pinjol Illegal

Kapolri : Tindak Tegas Pinjol Illegal

Jakarta, sumbawanews.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., menegaskan kepada seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas Pinjaman Online (pinjol) illegal. Sebab pinjaman online illegal sangat merugikan masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Kapolri, Selasa (12/10).

Ditegaskan, dalam menindak pinjaman online dapat dilakukan dengan tiga strategi, yakni preemtif, preventif maupun represif. “Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” tegas Kapolri.

Kapolri menilai, para pelaku kejahatan Pinjol kerap kali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa pinjol tersebut. “Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” tambah Kapolri. (Using)

Previous articleDugaan Pencabulan Luwu Timur Masih Berproses, Tim Temukan Lima Fakta
Next articlePresiden RI: Rakyat Afghanistan Dambakan Perdamaian
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik