Home Berita Ternyata Kemenag RI Belum Keluarkan Izin Pesantren Al Zaytun yang Heboh Sholat...

Ternyata Kemenag RI Belum Keluarkan Izin Pesantren Al Zaytun yang Heboh Sholat Id Perempuan Campur Laki-Laki

Sholat Id di Ponpes Al-Zaytun, Perempuan Campur Laki-Laki

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Hebohnya Sholat Id di Ponpes Al-Zaytun, Perempuan Campur Laki-Laki membuat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (PD Pontren Kemenag) Waryono Abdul Ghafur menyampaikan tanggapan soal viralnya Pesantren Al Zaytun melalui foto unggahan akun Instagram @kepanitiaanalzaytun.
Akun dengan bio ‘Ini adalah akun resmi Kepanitiaan Al-Zaytun’ mengunggah foto pelaksanaan sholat Id pada Sabtu (22/4/2023) yang kemudian memicu kontroversi. Caption foto tersebut, yaitu “Kegiatan perayaan Id Al Fithri di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al-Zaytun-Indonesia.”

Baca juga: Ini dia Foto Lengkap Sholat Id di Ponpes Al-Zaytun, Perempuan Campur Laki-Laki

Baca juga: Psikopat dan Mengerikan! Pengamat Duga Islamphobia Tumbuh Subur di BRIN

Atas hal tersebut, Direktur Pontren Kemenag Waryono mengatakan, pelaksanaan sholat dengan adanya seorang perempuan di shaf terdepan merupakan hal yang berkaitan dengan fiqih maupun fatwa. Dengan demikian, tidak selalu berujung pada ijma’ alias kesepakatan.

“Ini berkaitan dengan fiqih/fatwa yang tentu tidak selalu ada ijma’ (kesepakatan),” kata Waryono kepada Republika.co.id dikutip Sumbawanews.com, Senin (24/4/2023).

Baca juga: Terkait Shalat Jamaah Pria Campur Wanita, MUI sudah Endus Ajaran Sesat di Al-Zaytun Sejak 2002

Baca juga: Jagat Maya Heboh: Sholat Id di Ponpes Al-Zaytun, Perempuan Campur Laki-Laki

Ihwal perizinan Pesantren Al Zaytun, Waryono menuturkan, berdasarkan regulasi, masa berlaku izin operasional pesantren berlaku seumur hidup selama pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren.

Adapun ketentuan penyelenggaraan pesantren diatur dalam UU Pesantren pasal 8. Pada ayat 1 pasal 8 UU Pesantren, disebutkan bahwa penyelenggaraan pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Setelah di Tetapkan Capres PDIP, Survey ILC: Ganjar Keok, Anies Melejit

Terkait ketentuan pendirian pesantren, dinyatakan pada ayat pasal 6 UU Pesantren, bahwa pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Gempar! Beredar Foto Ganjar Bertemu Gerombolan BuzzeRp

Waryono juga menjelaskan tentang hal yang mendasari Kemenag memberikan izin operasional kepada Pesantren Al Zaytun. Dia menyampaikan, izin operasional pesantren diberikan oleh Kemenag Kabupaten setempat sejak lama, ketika belum ada regulasi pemberian izin operasional pesantren diterbitkan oleh Kemenag Pusat.

Baca juga: Ibunda Doakan Anies Rasyid Baswedan, Ini Kata Anies Untuk Ganjar

“Dan pesantren yang belum memperbarui izin pesantrennya pasca UU Pesantren nomor 18 tahun 2019 (PMA No. 30 tahun 2020 dan Kepdirjen no. 1626/2023 tentang Juknis Pendaftaraan Keberadaan pesantren), agar memperbarui nomor statistik pesantrennya (NSP),” ujarnya.(sn03)

Baca juga: Ini Dia Isi Ancaman Oknum Peneliti BRIN Untuk Membunuh Semua Warga Muhammadiyah

Previous articleIni dia Foto Lengkap Sholat Id di Ponpes Al-Zaytun, Perempuan Campur Laki-Laki
Next articleHeboh Sholat Id Perempuan Campur Laki-Laki, FUUI: Ajaran Menyimpang Al-Zaytun Sejak 2001
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.