Home Berita Pemerintah Kecamatan Lantung Keluarkan Surat Minta Kegiatan Tambang Illegal Ditertibkan

Pemerintah Kecamatan Lantung Keluarkan Surat Minta Kegiatan Tambang Illegal Ditertibkan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pemerintah Kecamatan Lantung telah mengeluarkan surat yang meminta untuk menertibkan kegiatan pertambangan illegal. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Lantung, Kepala Desa Ai Mual dan Kepala Desa Padesa.

Dalam suratnya dijelaskan, Menindaklanjuti arahan Bapak Bupati Sumbawa Kamis 11 Juni 2026, Terkait dengan maraknya Pertambangan rakyat yang tidak memiliki izin Operasi di wilayah Kecamatan Lantung, Maka pada hari Jum’at 12 Juni 2026 Pemerintah Kecamatan Lantung menggelar Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan yang di hadiri oleh Camat Lantung, Kapolsek Ropang, Danramil Ropang, Kasubsektor Lantung, Danposramil Lantung, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Lantung.

Baca Juga: Dukung Larangan Tanam Jagung di Kawasan Hutan, GARDA SATU NTB Minta Bupati Tertibkan Tambang Ilegal

Dari rapat tersebut diputuskan, agar Menghentikan Seluruh Aktifitas Tambang tanpa Izin Resmi (Illegal Mining) yang tidak sesuai dengan perundang undangan dan aturan yang berlaku demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan Serta menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Lantung. Kemudian Mengharapkan kepada Para Kepala Desa agar melaksanakan Point Pertama.

Camat Lantung, Safruddin, Sabtu (13/06) menjelaskan, seluruh kegiatan di seluruh lokasi tambang saat ini telah berhenti. Dan seluruh perkembangan yang terjadi pasca dikeluarkan surat tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Sumbawa.

“Ini juga menjadi atensi Bapak Bupati. Dan kami di kecamatan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bupati,” tegas dia.

Ia mengharapkan dukungan seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak dalam upaya pemerintah untuk menertibkan kegiatan tambang illegal ini. Sebab merupakan hajat seluruh masyarakat kabupaten Sumbawa.

Ia juga berharap, agar pemerintah provinsi khususnya dinas terkait untuk memberikan kejelasan terhadap status lokasi pertambangan di Kecamatan Lantung. Termasuk pengajuan permohonan izin yang telah diajukan sebelumnya.

Tonil Saeran, Ketua Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Kecamatan Lantung mendukung kebijakan dan keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan lantung. “Kami mendukung keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah kecamatan. Tapi harap pertimbangan masyarakat kita yang hasil pertaniannya hanya sekali setahun,” ucapnya. (Using)

 

Previous articleTrump Batalkan Serangan ke Iran, Israel Terkejut
Next articleHarga Memori Melonjak, Pasar Ponsel Murah Terpukul
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.