Home Berita Dukung Larangan Tanam Jagung di Kawasan Hutan, GARDA SATU NTB Minta Bupati...

Dukung Larangan Tanam Jagung di Kawasan Hutan, GARDA SATU NTB Minta Bupati Tertibkan Tambang Ilegal

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GARDA SATU Kabupaten Sumbawa, M Jabar menghormati langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan melalui Surat Edaran Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 yang melarang penanaman jagung di kawasan hutan, perhutanan sosial, APL tertentu, dan tanah negara. Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada peraturan kehutanan dan tata ruang yang berlaku.

Namun demikian, M Jabar menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh berhenti pada penerbitan surat edaran semata, melainkan harus disertai solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertanian jagung. Sebab persoalan yang terjadi saat ini bukan hanya persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga persoalan ekonomi dan keberlangsungan hidup ribuan petani di Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: GARDA SATU NTB Ancam Surati Presiden RI, Bang Akim: Jangan Biarkan Tambang Ilegal Menggerogoti Sumbawa

Ia menyatakan mendukung upaya penyelamatan kawasan hutan dan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap segala bentuk aktivitas yang terbukti merusak kawasan hutan secara ilegal.

Ia juga Mendesak Bupati Sumbawa untuk segera menyiapkan solusi alternatif bagi petani, termasuk penyediaan lahan produktif yang legal, bantuan bibit, pupuk, akses permodalan, serta program alih komoditas yang berkelanjutan. Dan Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap petani kecil yang selama bertahun-tahun menggarap lahan karena lemahnya tata kelola dan pengawasan pemerintah di masa lalu.

Ia Meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa membuka data dan peta kawasan yang dilarang secara transparan, sehingga masyarakat tidak menjadi korban akibat ketidakjelasan batas wilayah. “Kami Mendesak aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak tebang pilih, dengan memprioritaskan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan besar dari perusakan kawasan hutan, bukan hanya petani kecil sebagai pelaku di lapangan,” ucapnya.

Ia juga Meminta DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan serius terhadap implementasi surat edaran tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan konflik agraria baru di tengah masyarakat. “Kami tidak ingin hutan rusak, tetapi kami juga tidak ingin rakyat dikorbankan. Pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan hanya larangan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian menjadi korban kebijakan yang tidak disertai jalan keluar. Penyelamatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat,” ucap dia.

Sikap DPC GARDA SATU Kabupaten Sumbawa tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua DPW GARDA SATU NTB, Abdul Hakim, yang akrab disapa Bang Akim. “Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 merupakan bentuk keseriusan dan perhatian Pemerintah Kabupaten Sumbawa di bawah kepemimpinan Bupati H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” jelas dia.

Ia menyatakan mendukung penuh langkah Bupati Sumbawa H. Syarafuddin Jarot, M.P. dalam menerbitkan surat edaran tersebut. Ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan yang selama ini menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kebijakan ini juga merupakan langkah antisipatif untuk mencegah dampak yang lebih besar di masa depan, seperti banjir, longsor, krisis sumber mata air, serta kerusakan ekosistem yang dapat merugikan masyarakat luas,” tegas Bang Akim.

Namun demikian, Bang Akim menegaskan bahwa upaya penyelamatan lingkungan tidak boleh dilakukan secara parsial. Pemerintah daerah juga harus menunjukkan ketegasan yang sama terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan lainnya, termasuk maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bupati H. Syarafuddin Jarot untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menyikapi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh masifnya aktivitas pertambangan liar. Jangan sampai pemerintah terlihat tegas terhadap satu sektor, tetapi lamban dalam menangani sektor lain yang juga memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Bang Akim.

Menurutnya, penyelamatan hutan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal harus berjalan beriringan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Senada dengan GARDA SATU NTB Ketua BPD Desa Lantung Padesa, Asep Muslimin kembali mendesak agar pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan tambang illegal di Kecamatan Lantung. Sebab hingga saat ini kegiatan illegal tersebut masih berlangsung.

“Alat beratnya masih berada di lokasi. Kami minta harus segera diturunkan atau di keluarkan dari lokasi,” kata dia. (Using)

 

 

Previous articlePresiden Jerman Kunjungi Indonesia untuk Perkuat Kemitraan Strategis
Next articleSidang Tuntutan Bos Blueray Digelar 22 Juni
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.