Sumbawanews.com — Dari Sumbawa ke Samarinda. Jahar Selaku Kuasa Hukum PT. Armada Elnusa Samudera menerangkan bahwa Sengketa yang sempat memisahkan dan menimbulkan ketegangan antara Edwin Paulus (Dirut PT. Armda Elnusa Samudera) dan Edy Hartono (Dirut PT. Pelayaran Kencana Permai Jaya) sesama pengusaha pelayaran akhirnya berakhir dengan damai di Pengadilan Negeri Samarinda.
Lanjut Jahar Menyampaikan, Melalui perundingan yang dilakukan secara musyawarah dan terbuka, yang dalam hal ini PT. Armada Elnusa Samudera diwakili Oleh Jaharudin SH, Rizal Anugerah SH dan Gatot Suhardiman SH,.MH., dari kantor Hukum AES Law Firm yang berkedudukan di Sumbawa Besar, menerangkan dalam perundingan tersebut kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian pada hari Selasa 11 Ağustus 2026.
Jahar menjelaskan dalam nuansa Kemerdekaan, Suasana penuh kehangatan tampak terlihat saat pengacara kedua belah pihak bersama menunjukan, menandatangani dan menyerahkan dokumen kesepakatan perdamaian kepada hakim mediator dipengadilan negeri Samarinda kaltim, sebagai tanda persetujuan bersama.
Dalam pertemuan tersebut, jahar menyampaikan kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan lagi memperpanjang perselisihan yang terjadi dań memilih jalur damai demi hubungan bisnis yang lebih baik kedepannya.
Edwin Paulus selaku Dirut PT. Armada Elnusa Samudera melalui Kuasa Hukumnya Yakni Jahar, menyampaikan sangat bersyukur masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan damai. Perdamaian adalah jalan terbaik agar hubungan antar Perusahaan tetap terjaga dan lingkungan Bisnis kedepan tetap rukun, mengingat dunia pelayaran diindonesia sangat luas tentu kedepannya para pihak akan saling mebutuhkan suatu saat nanti ” ujar Lawyer Muda asal Sumbawa ini.
Pengacara bapak Edi Hartono juga menyampaikan hal senada, menyatakan bahwa keputusan untuk berdamai diambil demi kebaikan bersama, kepentingan bersama, serta masa depan kehidupan dalam berbisnis yang harmonis. Dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani menjadi pegangan bersama agar tidak muncul kembali perselisihan di kemudian hari.
Lawyer Muda yang akrap disapa jahar ini, berharap perdamaian ini menjadi pelajaran berharga bagi kedua belah pihak bahwa setiap perbedaan dan perselisihan dapat diselesaikan dengan musyawarah, kesabaran, dan niat baik, tanpa harus membawa ke jalur yang merugikan kedua belah pihak.
Dengan disahkannya kesepakatan ini, maka sengketa yang terjadi dinyatakan selesai sepenuhnya. Kedua pihak kembali menjalin kerjasama dan rukun berdampingan, menjaga kerjasama dan kebersamaan seperti sediakala. Semoga perdamaian ini membawa berkah dan menjadi contoh baik bagi perusahaan yang lainnya ucap lawyer muda ini.















