Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan, anak laki-laki berusia enam tahun yang menjadi korban perundungan hingga tersengat listrik di Jakarta Pusat berhak menerima restitusi sesuai hukum. Kasus ini, yang membuat korban koma dan mengalami luka fisik serta trauma psikologis berat, menjadi sorotan nasional atas kegagalan lingkungan publik dalam melindungi anak-anak.
“Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh kompensasi atas kerugian fisik, mental, dan sosial yang dialami,” ujar Veronica Tan, Sabtu (13/6/2026), dalam pernyataan resminya.
Anak yang diinisialkan MWP itu mengalami luka memar di belakang kepala, lecet pada kedua betis, dan kehilangan kesadaran akibat sengatan listrik dari kabel terbuka di taman publik. Selain luka fisik, ia kini mengalami gejala trauma berat: takut bertemu orang asing, histeria, dan menarik diri dari interaksi sosial. Dokter dan psikolog yang menangani kasus ini menilai, pemulihan memerlukan pendampingan jangka panjang.
Veronica menekankan, selain pelaku perundungan yang masih di bawah umur, pihak pengelola fasilitas publik juga bisa dimintai pertanggungjawaban. “Jika terbukti ada kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur—seperti kabel listrik yang terbuka di area bermain anak—maka keluarga korban berhak mengajukan ganti rugi secara perdata,” jelasnya.
Kedua tersangka pelaku perundungan, yang juga anak-anak, kini sedang ditangani oleh sistem peradilan pidana anak sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Namun, tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis, yang diancam dengan hukuman hingga lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga sosial lainnya mendesak penanganan holistik: tidak hanya hukum, tapi juga rehabilitasi, pemulihan psikologis, dan perbaikan sistem pengawasan di ruang publik.
“Anak bukan objek kekerasan. Ia adalah masa depan yang harus dilindungi—bukan hanya oleh hukum, tapi oleh kesadaran bersama,” tegas Veronica.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak, di mana taman bermain seharusnya menjadi tempat keceriaan, bukan sumber trauma.

















