Saya telah mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) nomor registrasi: 264/PUU-XXIII/2025. Tanggal 18/12/2025. Atau dapat dibaca lengkap melalui web resmi MK-RI https://s.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diRegistrasi_4509_8886_redact%20264.pdf
Intinya agar swasta Indonesia yang memegang saham pengendali pada sektor tambang, mineral dan batubara (minerba) untuk melakukan divestasi (menjual kembali sahamnya) kepada negara melalui BUMN maupun BUMD.
Tujuannya agar negara menjadi pihak pengendali pada pengelolaan sumber daya alam (SDA). Hal ini sesuai dan selaras dengan UUD 45 pasal 33 khususnya pasal 2 dan 3 yang berbunyi:
“(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Seperti diketahui divestasi yang tercantum dalam UU minerba No 2/2025 perubahan keempat dari UU No 4/2009 hanya divestasi dari kepemilkan mayoritas pemegang saham asing kepada swasta atau BUMN/BUMD Indonesia. Itulah proses yang telah dijalankan di Freeport Indonesia (FI) dan Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang kini menjadi Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Setelah divestasi Freeport memang benar negara menjadi pemegang saham pengendali melalui BUMN MIND.ID. Sementara PT NNT saham pengendali bukan berada di tangan negara (BUMN dan BUMD) tetapi swasta serta sebagian kecil oleh publik yang diperjual belikan di bursa saham kurang dari 20% .
Dalam alasan permohonan, saya salah seorang dari sekian banyak anak bangsa yang sangat perihatin dengan system ekonomi yang selama ini berlaku di Indonesia, di mana sebagian besar asset dan kekayaan negara hanya dikuasai oleh segelintir orang/perusahaan.
Dalam Bahasa sederhana jika permohonan ini disetujui maka semua pemain/pemilik perusahaan yang bergerak di bidang mineral (termasuk emas dan tembaga) serta batubara yang sebelumnya menjadi pengendali utama wajib menjual Sebagian besar sahamnya kepada negara. (Mada Gandhi)

















