(Tulisan ini hanya satu bagian dari rentetan catatan keberadaan perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia. Diturunkan hanya bagian yang sesuai pertimbangan)
_________________________
Jusuf Merukh adalah bos PT Pukuafu Indah pemilik saham di PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Awalnya 20 %, terakhir 17,88 %. Satu-satunya shareholder dari pihak Indonesia saat Kontrak Karya (KK) ditanda tangani 1986.
Ia sangat obsesif kuasai ke Blok Elang Dodo di Sumbawa Selatan (masih konsesi milik PT NNT). Ia sudah menyiapkan operator China Railway Resourches coorporations). Sindikasi pembiayaan Internasional standby USD 1,7 M. Mengajak pihak daerah membangun sebuah formasi baru tanpa Newmont.
Merukh dalam beberapa kali pertemuan dengan penulis yang diminta secara pribadi menjadi senior advisor, merancang sebuah rencana baru yang akan dijalankan Bersama, dengan iming-iming saham gratis (golden share) 5% kepada masing-masing daerah (Kab. Sumbawa Barat dan 5% Kab. Sumbawa).
Saham hibah yang dimaksud berasal dari Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporations (holding Newmont Nusa Tenggara) jika kedua perusahaan asing itu menyerahkan 31% saham divestasi kepada PT Pukuafu Indah selaku pemenang di Pengadilan Jakarta Selatan.
Seperti diketahui PT Pukafu Indah menang di pengadilan Negeri Jaksel sebagai pemilik syah divestasi dengan nomor perkara 12/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL, Senin, 10 Jan. 2011. Dengan demikian menggenapkan kepemilikannya sebagai mayoritas 51% karena sebelumnya sudah memegang 20% sebagai saham pendiri.
Saham 5% itu diberikan gratis dengan catatan mengajak pihak daerah (DPRD Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa) meninggalkan kisruh dan mengalihkan perhatian kepada saham asing yang masih ada (sisa setelah dibeli kolaborasi grup Bakrie dan pemda) dipaksa diserahkan kepada Nasional Indonesia sebagai saham divestasi yang sebenarnya.
Ada pun saham yang telah ditransaskikan 24 % sebelumnya digiring sebagai aksi korporasi biasa “B to B” (business to business). Bukan transaksi saham divestasi. Dengan kata lain memakaksa Newmont menjual seluruh sahamnya, dan suruh dia “pulang kampung”. Lebih kurang narasi yang dikuatkan dalam setiap meeting.
Sehingga dengan pola ini tidak perlu ribut-ribut lagi berebut 7% (sisa yg belum ditransaksikan waktu itu). Jika berhasil maka kepemilikan saham asing di NNT tinggal sekitar 10% saja. Pihak asing adalah Newmont Ventutes Limited dan Sumitomo corp.
Presentasi pemikiran Jusuf Merukh ini disampaikan kepada beberapa anggota DPRD Sumbawa dan Sumbawa Barat pada tanggal 23 November 2010, bertempat ruang Mutiara 15 Lt. 3 Hotel Ritz Carlton Kuningan, berlangsung dari pkl. 10.30-13.30 WIB. Ini bukan agenda resmi institusi karena baru berupa penjajakan untuk didiskusikan.
Dari pihak DPRD menyambut baik gagasan hibah 5% kepada BUMD. Namun dalam hal ini juga pihak DPRD meminta pihak PT Pukuafu Indah, menunjukkan bukti pengadilan (keputusan berkekuatan hukum tetap) tentang kepemiliki 31 % saham divestasi adalah syah milik mereka.
Tentang akal-akal pengiriman konsentrat Newmont yang diduga tidak jujur, dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam kesempatan itu juga Jusuf Merukh mengemukakan prinsip-prinsip pengelolaan ekonomi Nasional berdasarkan pasal 33 UUD 45.
Soal rencana hibah 5 % dimaksudkan Sumbawa berpotensi akan mendapatkan 400 juta dollar, saya tidak begitu ingat bagaimana hitung-hitungannya. Potensi Blok Elang Dodo juga disinggung dalam notulen yang saya miliki disebutkan (biyond lived) mencapai 2,2 trilyun ponds. Di dalam prospectus PT AMNT disebut salah satu deposit terbesar di dunia yang belum dikembangkan.
Dalam kesempatan itu Jusuf Merukh berharap membuat kesepakatan dan MoU terlebih dulu antara PT PI dengan pihak DPRD dan pemda sebagai bentuk keseriusan.
Sementara dari pihak DPRD Sumbawa, jika dianggap sudah clear secara hukum dan tidak ada permasalahan yang krusial dengan NNT termasuk akan segera dibentuk BUMD daerah (perusda) dalam upaya menggarap Blok Elang. Disampaikan juga target Blok Elang Dodo dapat beroperasi mulai minimal tahun 2011.
Masih dari notulensi rapat pada tanggal tersebut jika Blok Elang operasi maka akan dilakukan lewat kendali PT Elang Merukh Doromasa sebagai sub-cont NNT sesuai perjanjian antara PT PI dan NIL serta NTMC. (nama “doromasa” yg artinya gunung dalam bahasa Bima atas usulan seorang Tokoh Bima HAR). Seperti apa isi perjanjian antara perusahaan Merukh dengan NTMC belum sempat saya baca sampai yang bersangkutan tutup usia.
Notulen meeting, bahwa pada tahun 2008 NNT belum bersedia kembangkan Elang karena membutuhkan waktu 20 tahun. Merukh mengatakan bahwa hal hanya untuk memainkan harga di pasaran internasional terkait harga mineral. Oleh karenanya PT PI siap memulai dan mengambil alih pada tahun 2011. Ada pun dana yang sudah disiapkan sekitar USD 1,7 milyar.
Seusai rapat itu juga saya ingatkan lagi Vice President Divisi Legal & External Affairs Tri Asnawanto Merukh Enterprises (holding PT Pukuafu), bahwa sangat penting pihak daerah mendapatkan konfirmasi secara clear and clean hubungan antara NNT dengan Merukh agar dapat melakukan langkah-langkah lebih proaktif dan konstruktif. Tanpa itu mungkin terjadi masalah saling klaim.
Perusahaan yang akan menggarap Elang Dodo rencananya berstatus PMA /Penananaman Modal Asing 49%. Sisanya 51% milik dalam negeri melalui Pemerintah Kabupaten Sumbawa (Perusda) Merukh menaikkan tawaran menjadi 20%, serta PT Pukuafu Indah 31% jika skenario tanpa Newmont ini sukses maka berubah menjadi murni investasi baru.
Di samping soal kepemilikan saham 20% tadi perusda juga mendapatkan keuntungan bagi hasil dari pendapatan kotor (gross revenue) sebesar 3%, atau jual bersama. Merukh mengkritisi dalam hal ini UU No. 4 tahun 2009 keliru menggunakan sistem pembagian dengan keuntungan bersih.
Pola kerjasama ini dibahas cukup detail dan konstruktif, sehingga semuanya nampak sangat clear dan menggembirakan Kabupaten Sumbawa dan Kab. Sumbawa Barat. Memberikan harapan tentang sejumlah keuntungan ekonomis dan sederet benefit lainnya yang bisa dinikmati daerah.
Jika model tawaran ini diterima, dalam pembahasan rapat tersebut, maka Bupati bersama ketua DPRD akan menjabat sebagai ex oficio. Katanya dalam upaya menciptakan transparansi dan prinsip akuntabilitas pengelolaan tambang. (Bersambung)















