Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, (PKP) tidak punya konsep yang jelas. Terkesan gamang, tidak tahu skala perioritas . Peresiden targetkan 3 juta rumah/tahun untuk menutup backlog perumahan yang mencapai belasan juta unit/tahun. Substansi permasalahan backlog adalah akibat ketidak adilan sosial.
Ketika kementerian ini dihadapkan kepada angka2 target maka yang terbayang adalah lahan, dan ukuran rumah diperkecil. Lalu usulan seukuran “kandang burung” pun coba diutak atik walaupun kemudian dibatalkan karena dianggap tidak manusiawi.
Tanah2 sitaan koruptor mau diambil untuk memenuhi angka2 target. Memindahkan status tanah dari milik negara menjadi hak private bukan perkara cepat dan segampang retorika menterinya. Lalu kini muncul lagi swasembada perumahan 2045, isinya kosong tidak ada peta jalan menuju ke sana. Terkesan lips service ABS “agar bapak senang”. Target 3 juta unit/tahun jauh panggang dari api.
Betapa tidak, pengembang perumahan besar menguasai belasan ribu hektar. Tangsel wilayah perbatasan langsung dengan Jakarta misalnya 6000 hektar. Sudah dikuasai lebih 40 tahun itu pun baru separuhnya yang terbangun. Sisanya lahan “nganggur”, berupa ilalang dan tanah kosong, tetapi setiap tahun harganya naik sejalan tingginya kebutuhan lahan di sekitar Jabodetabek. Itu baru dari satu pengembang.
Di seputar Jabodetabek sejumlah raksasa di bisnis properti telah mencaplok lahan sejak lama. Tuan tanah berupa korporasi2 besar menikmati capital gain dari kenaikan harga. Dulu dibeli murah, dijadikan asset untuk menaikkan posisi tawar di pasar modal. Lahan telah dijadikan alat spekulasi, dan menaikkan bargaining guna mendapatkan kredit pembiayaan. Mereka adalah spekulan tanah yang sebenarnya.
Ini sangat ironis pada saat yang sama sekian banyak rakyat kelas ekonomi bawah kesulitan mencari tempat tinggal layak dan sehat. Akhirnya berhimpitan di lahan kumuh atau terbuang jauh ke “tempat jin buang anak”, di pinggiran dan kesulitan transportasi. Mencicil rumah sangat kecil puluhan tahun nyaris sepanjang waktunya bekerja. Sungguh tidak adil.
Sandang pangan dan papan adalah kebutuhan paling dasar rakyat. Pada sandang ada hak dasar berupa hak berpakaian dan pangan negara mengaturnya sedemikian rupa untuk menciptakan keadilan. Tetapi mengapa “papan” (rumah) dilepas bebas jadi alat spekulasi ?
Kebijakan dan kebebasan pengembangan kawasan-kawasan elit perumahan di sekitar Jabodetabek hanya menciptakan kesenjangan sosial. Orang-orang kaya dan berduitlah yang berhak tinggal di dekat pusat kota.
Kebijakan hunian berimbang 1-2-3 yakni setiap pembangunan 1 rumah mewah wajib membangun 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana tidak jelas update dan apa sangsinya bagi pengembang yang melanggar.
Seperti diketahui masa orde baru ada kebijakan pengembangan hunian 1-3-6, yakni pola setiap pembangunan 1 rumah mewah, wajib membangun 3 rumah menengah dan 6 rumah sederhana. Kebijakan ini kemudian diubah melalui ciptakerja UU No. 6 /2023 tentang Cipta Kerja (“UU Perumahan”) menjadi 1-2-3. Tujuannya untuk menghapus kesejangan sosial, namun peraturan tinggal peraturan. Kementerian sibuk mencari lahan padahal lahan demikian luas di depan mata, di sekitar Jakarta.
Untuk menuntaskan masalah perumahan semustinya menertibkan penguasaan lahan yang selama ini dilakukan pemain besar. Caranya banyak. Salah satu, terapkan pajak progresif tiap tahun, bagi pengembang yang tidak juga membangun dalam waktu tertentu. Sehingga lahan-lahan kosong itu tidak dijadikan bahan spekulasi untuk mengeruk keuntungan atas kenaikan harga. Tegakkan hukum terhadap pelanggaran pola 1-2-3 dan update secara transparan
Membiarkan kebutuhan dasar manusia dijadikan alat spekulasi para kapitalis, tidak sejalan pasal 33/UUD-45 ayat 3 dan program perioritas pemerintahan Prabowo-Gibran (M. Mada Gandhi).















