Sumbawanews.com,- Komisi III DPR dan pemerintah secara resmi menyetujui perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, dari semula 58 tahun menjadi maksimal 61 tahun. Keputusan ini diambil setelah pembahasan mendalam dalam rapat Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Kepolisian di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa usia pensiun bagi perwira tinggi dengan pangkat bintang empat—termasuk jabatan Kepala Polri—ditetapkan pada 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun lagi berdasarkan kebutuhan operasional dan keputusan Presiden. Ini berarti, seorang jenderal bintang empat yang dinilai masih mampu dan dibutuhkan bisa tetap bertugas hingga usia 61 tahun.
Pengaturan ini tidak berlaku seragam untuk seluruh jenjang pangkat. Untuk tamtama dan bintara, batas pensiun tetap di 59 tahun, sementara perwira pertama, menengah, dan tinggi lainnya diatur pada 60 tahun. Pembedaan ini sengaja dirancang untuk menjaga dinamika karier dan motivasi personel, sekaligus memastikan regenerasi berjalan lancar di tubuh Polri.
“Kalau semua pensiun di usia yang sama, risikonya terjadi *zero growth*. Keseimbangan antara yang pensiun dan yang masuk harus terjaga,” ujar Edward dalam rapat tersebut.
Pemerintah menolak usulan untuk menetapkan usia pensiun seragam 63 tahun, seperti yang pernah dipertimbangkan, karena khawatir akan menghambat regenerasi kepemimpinan. Kebijakan ini juga mengacu pada gradasi usia pensiun yang berlaku di aparatur sipil negara (ASN), namun disesuaikan dengan beban tugas khusus yang diemban oleh anggota kepolisian.
Sebelumnya, berdasarkan UU Polri yang berlaku, batas pensiun maksimal adalah 58 tahun, meski ada pengecualian bagi polisi dengan keahlian khusus yang bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Dengan revisi ini, batas maksimal pensiun secara struktural dinaikkan, sekaligus memperjelas mekanisme perpanjangan masa dinas berdasarkan kebutuhan negara.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sempat mengusulkan penyamarataan usia pensiun, namun akhirnya menerima argumen pemerintah bahwa perbedaan gradasi justru lebih strategis. “Ini bukan soal mempertahankan jabatan, tapi mempertahankan kapasitas institusi,” ujar salah satu anggota panja yang mendukung keputusan akhir.
Revisi UU Polri ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan struktur kepolisian dengan dinamika tugas modern yang semakin kompleks—mulai dari keamanan siber, penanganan terorisme, hingga pengelolaan bencana skala besar. Dengan memperpanjang masa dinas bagi perwira senior, pemerintah berharap bisa memanfaatkan pengalaman dan kearifan operasional yang sulit digantikan dalam waktu singkat.
Dengan persetujuan ini, revisi UU Polri kini memasuki tahap finalisasi sebelum disahkan menjadi undang-undang. Jika disahkan, perubahan ini akan berlaku efektif segera setelah undang-undang diterbitkan, tanpa retroaktif terhadap anggota yang sudah memasuki masa pensiun.

















