Home Berita TNI dan BSSN Kerja Sama Penguatan Keamanan Siber

TNI dan BSSN Kerja Sama Penguatan Keamanan Siber

(Puspen TNI). Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan kerja sama tentang Penguatan Keamanan Siber dan Persandian di lingkungan TNI, yang berlaku dalam kurun waktu selama lima tahun.

 

Nota Kesepahaman kerja sama tersebut, ditanda tangani langsung oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto., S.I.P. dan Kepala BSSN Djoko Setiadi, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).

 

Nota kesepahaman antara TNI dan BSSN diantaranya meliputi penguatan sumber daya dalam bidang keamanan Siber dan persandian serta peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia.

 

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam sambutannya mengatakan bahwa memasuki era revolusi industri 4.0, mau tidak mau TNI harus mengikuti perkembangan yang sedang terjadi dan harus menggunakan alat untuk mendapatkan kecepatan informasi dengan memiliki perangkat Siber yang dilengkapi dengan jaringan, konten dan aplikasi.   “Siber  harus memiliki tiga syarat yaitu jaringan, konten dan aplikasi. Apabila hanya ada satu dari tiga syarat tersebut, maka belum bisa dibilang Siber,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSSN Djoko Setiadi mengatakan bahwa BSSN sangat mengapresiasi dan mendukung upaya TNI dalam membangun keamanan Siber. Menurutnya, dengan pembentukan Satuan Siber TNI (Satsiber TNI) sebagai bagian dari institusi TNI diharapkan mampu untuk menjamin terwujudnya pertahanan Siber TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

 

Kepala BSSN mengatakan bahwa BSSN sebagai institusi pemerintah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam keamanan Siber dan Persandian siap memberikan dukungan pengamanan teknologi di ruang Siber.  “Kerja sama yang dilakukan antara Badan Siber dan Sandi Negara dengan TNI ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam menciptakan keamanan Siber,” katanya. (Badar/Puspen TNI)

Previous articleKasum TNI: TNI AL Perlu Langkah Strategis Dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia
Next articlePanglima Kogasgabpad Lombok Melepas 76 Prajurit TNI Kembali ke Satuannya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.