Home Berita Nasional RUU Polri Disahkan, Koalisi Sipil Tuding Langgar Reformasi

RUU Polri Disahkan, Koalisi Sipil Tuding Langgar Reformasi

Sumbawanews.com,- Pengesahan Undang-Undang Kepolisian hasil revisi ketiga terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 menuai protes keras dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai, aturan baru yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 justru menyimpang dari semangat reformasi kepolisian yang seharusnya menegakkan akuntabilitas, transparansi, dan kemandirian institusi.

Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Polri berjalan tertutup dan serampangan. “Tidak ada draf resmi yang diakses publik, tidak ada ruang partisipasi yang bermakna. Ini bukan legislasi demokratis, tapi legislasi elit,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia mencontohkan, RUU ini diusulkan sebagai inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 dan sudah disahkan dalam waktu kurang dari tiga minggu — sebuah kecepatan yang dinilai membahayakan kualitas hukum.

Kekhawatiran terbesar muncul dari Pasal 28A yang memungkinkan petinggi Polri aktif ditempatkan di jabatan sipil, termasuk di lembaga pemerintahan non-kepolisian. Koalisi menyatakan, ketentuan ini bertentangan dengan Ketetapan MPR dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang jelas melarang militer aktif menduduki posisi sipil. Meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin bahwa penempatan itu memerlukan permintaan resmi dari kementerian, para kritikus mempertanyakan mekanisme pengawasan dan potensi konflik kepentingan yang tak terhindarkan.

Selain itu, peningkatan batas usia pensiun menjadi 61 tahun bagi perwira tinggi berpangkat empat bintang juga menjadi sorotan. Koalisi memperingatkan bahwa kebijakan ini akan memperlambat regenerasi jabatan, memperbanyak personel “non-job”, dan membebani anggaran negara yang sudah terkuras. “Ini bukan soal kesejahteraan, tapi soal konservasi kekuasaan,” tegas Isnur.

Koalisi juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan eksternal dalam UU baru. Pasal 19A yang mengandalkan pengawasan internal semata, dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam mengevaluasi akuntabilitas Polri. Padahal, reformasi kepolisian sejak era pasca-Reformasi 1998 menekankan perlunya pengawasan independen dari lembaga sipil, seperti Komisi Kepolisian Nasional.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang mewakili pemerintah dalam sidang paripurna DPR, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik. “Kami terima masukan dengan tangan terbuka. Tapi ada saluran elegan: uji materiil di Mahkamah Konstitusi,” katanya. Ia menegaskan, pemerintah tidak menolak gugatan hukum dari masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar.

Namun, bagi koalisi sipil, langkah ini bukan sekadar soal prosedur hukum, tapi soal prinsip. Mereka menilai, pengesahan RUU Polri yang terburu-buru dan tanpa konsultasi publik adalah pengulangan kesalahan masa lalu — seperti yang terjadi pada UU KPK, Cipta Kerja, dan UU TNI. “Kita sudah lelah melihat undang-undang yang dibuat kilat, lalu menjadi sumber masalah berkepanjangan,” ujar Isnur.

Dengan disahkannya UU Polri ini, Indonesia kembali dihadapkan pada pilihan: apakah kepolisian akan terus menjadi alat negara yang tunduk pada kepentingan politik, atau benar-benar menjadi institusi yang melayani rakyat, bukan sebaliknya. Jawabannya, menurut para pengawas sipil, tak akan ditemukan di ruang rapat tertutup, tapi di jalanan, di ruang hukum, dan di keberanian warga untuk menuntut keadilan.

Previous articleIran Balas Serangan AS dengan Serangan ke Pangkalan Bahrain
Next articleMPL ID S17 Mulai, Enam Tim Bertaruh di Jakarta
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.