Sumbawanews.com,- KPK mengungkap aliran dana senilai Rp 357 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam proses pengurusan izin tinggal di Kementerian Imigrasi dan Keimigrasian (Imipas). Dana tersebut mengalir ke 35 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi antara tahun 2019 hingga 2025, berdasarkan analisis laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dari total transaksi senilai Rp 366,7 miliar yang terdeteksi di 96 rekening bank, hanya Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya—hampir seluruhnya—diduga berasal dari “biaya ekstra” yang dipungut secara sistematis dari para pemohon izin tinggal, visa, dan paspor WNA.
Modus operandinya terstruktur hingga ke jenjang puncak. Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi (2023–2024), diduga memeras Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra dengan meminta “jatah” rutin dari setiap pengurusan dokumen. Jaya kemudian memerintahkan dua kasubdit—Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyadi—untuk mengenakan biaya tambahan “per klik” pada setiap proses pengajuan izin. Setiap klik, artinya setiap dokumen yang diproses, dikenai tarif tidak resmi.
Uang hasil pemerasan dikumpulkan melalui rekening pengepul, termasuk milik staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah, sebelum didistribusikan secara mingguan kepada jajaran pejabat di lingkungan Dirjen Imigrasi. Pembagian uang ini disamarkan dengan kode rahasia: istilah “malaikat” digunakan untuk merujuk pada pembagian kepada pejabat tinggi, sementara Silmy Karim disebut menerima Rp 100 juta per minggu secara rutin.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, Jaya Saputra, dan dua kasubdit yang menjadi ujung tombak sistem pemerasan. Juga ikut ditahan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. Temuan baru ini menunjukkan jaringan korupsi yang meluas dan terorganisasi, bukan hanya di satu unit kerja, tetapi menyebar di beberapa lini pelayanan keimigrasian.
KPK menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan publik yang seharusnya adil dan transparan. Para tersangka kini ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

















