Home Berita Nasional KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel dalam Kasus Izin Tinggal WNA

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Operasi ini dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, sebagai lanjutan penyidikan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya. Penyidik menargetkan dokumen dan barang bukti terkait praktik korupsi yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penggeledahan tersebut, namun menolak mengungkap hasilnya hingga proses selanjutnya disampaikan melalui juru bicara.

Delapan tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dan empat pejabat di Subdirektorat Izin Tinggal. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik korupsi yang melibatkan pemberian izin tinggal WNA secara tidak sah. Operasi ini merupakan bagian dari OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026, yang awalnya digelar pada 2–3 Juni 2026.

Previous articlePiala Presiden 2026 Guncang Ekonomi Lokal, Juara Raup Rp8 Miliar
Next articleChelsea vs Juventus: Derbi Bintang Eropa di Hong Kong Jadi Uji Coba Penting