Sumbawanews.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan izin resmi kepada media untuk menyiarkan langsung sidang perdana terhadap Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, akan mencakup pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, pleidoi, hingga putusan akhir—semua tahapan yang boleh disiarkan secara langsung.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sejalan dengan prinsip transparansi peradilan, namun tetap mematuhi batasan hukum acara pidana. “Kami mengizinkan siaran langsung pada tahapan-tahapan inti persidangan yang bersifat formal dan tidak melibatkan keterangan saksi secara langsung,” ujarnya, Rabu, 1 Juli 2026.
Namun, tahap pembuktian—yang melibatkan pemeriksaan saksi dan alat bukti—dilarang keras untuk disiarkan secara langsung. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 153 KUHAP yang menegaskan bahwa keterangan saksi tidak boleh saling mendengar. Meski awak media tetap diperbolehkan hadir dan melakukan peliputan, mereka hanya dapat merekam secara diam-diam tanpa transmisi langsung.
Dokter Tifa, yang didakwa terlibat dalam penyebaran dokumen palsu terkait ijazah Jokowi, menjadi pusat perhatian nasional sejak kasus ini mencuat. Sidang perdana ini diharapkan menjadi titik awal dari proses hukum yang berlangsung terbuka, sekaligus menjadi ujian bagi keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan prinsip keadilan yang berkeadilan.
Sebelumnya, PN Jaktim sempat menunda keputusan soal siaran langsung, namun akhirnya mengeluarkan kebijakan yang jelas setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan umum. Roy Suryo, yang dikaitkan sebagai rekan kerja Dokter Tifa dalam kasus ini, sebelumnya telah menepis isu perpecahan, menegaskan bahwa keduanya tetap berada dalam satu strategi hukum.
Dengan izin ini, masyarakat dapat mengikuti perkembangan sidang secara real-time, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi atau distorsi informasi.















