Sumbawanews.com,- Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung tahun 2026 berjalan transparan dengan menerapkan mekanisme blind review, di mana identitas calon sengaja disembunyikan selama tahap penilaian.
Dalam keterangannya, Anggota dan Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah keberpihakan atau perlakuan khusus terhadap calon tertentu. Penilaian dilakukan berdasarkan kriteria objektif tanpa mengetahui nama, latar belakang, atau hubungan sosial para peserta. Passing grade pun ditetapkan terlebih dahulu sebelum identitas calon dibuka, memperkuat prinsip keadilan dan akuntabilitas.
KY telah mengumumkan 14 nama calon yang lolos tahap awal, terdiri atas empat calon hakim agung kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, tiga kamar tata usaha negara khusus pajak, dua hakim ad hoc HAM, dan satu hakim ad hoc tipikor. Seluruh nama telah diserahkan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Selain mekanisme anonim, KY juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan informasi terkait integritas dan kompetensi calon. Tujuannya, memastikan calon yang dipilih tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki rekam jejak bersih, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai kebutuhan Mahkamah Agung.













