Home Berita Nasional Dokter Tifa Ajukan Praperadilan untuk Uji Prosedur Hukum

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan untuk Uji Prosedur Hukum

Sumbawanews.com,- Dokter Tifauzia Tyassuma menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026, guna menguji sah tidaknya penghentian penuntutan terhadap dirinya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini bukan untuk menggugat pokok perkara, melainkan sebagai bentuk intellectual exercise terhadap prosedur hukum yang dianggap melanggar KUHAP baru. Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, hakim PN Jakarta Timur telah memutuskan perkara itu batal demi hukum dan berkasnya dikembalikan, sehingga statusnya sebagai terdakwa resmi berakhir. Namun, tiga hari setelah putusan itu, ia menerima surat undangan sidang pada 6 Agustus 2026, yang menurutnya menciptakan preseden berbahaya dalam sistem peradilan.

Tifa, yang mengidentifikasi dirinya sebagai akademisi dan peneliti, menekankan bahwa praperadilan yang diajukan telah mendapat persetujuan Mahkamah Agung dan memiliki nomor perkara resmi, sementara nomor perkara sebelumnya di PN Jakarta Timur sudah tidak berlaku. Ia menilai, jika prosedur semacam ini dibiarkan tanpa diuji, maka akan membuka jalan bagi penyalahgunaan hukum terhadap warga negara lain. Dengan demikian, ia menilai praperadilan ini bukan sekadar upaya hukum pribadi, tetapi perjuangan untuk menegakkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Previous articlePSV Eindhoven Tersandung di Depan Sendiri, Imbang 2-2 Lawan Fortuna Sittard
Next articleIndustri AI Generatif Diminta Berstandar Keamanan Setara Nuklir