Home Berita Nasional Perpres Pemulihan Korban HAM Berat Segera Dibutuhkan

Perpres Pemulihan Korban HAM Berat Segera Dibutuhkan

Sumbawanews.com,- Komnas HAM mendesak pemerintah segera menyusun peraturan presiden sebagai dasar hukum yang kuat untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan ahli warisnya. Menurut Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, kebijakan ini bukan sekadar bentuk bantuan sosial, melainkan kewajiban negara berdasarkan prinsip bahwa korban adalah pemangku hak, bukan penerima belas kasihan.

Ia menyoroti lemahnya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Instruksi yang seharusnya menjadi pijakan strategis itu, kata Amiruddin, telah berakhir masa berlakunya pada akhir 2023 tanpa ada pengganti yang jelas. Akibatnya, upaya pemulihan—mulai dari rehabilitasi, kompensasi, hingga pengakuan resmi—terhenti di tengah jalan, meski rekomendasi Komnas HAM dan lembaga internasional telah bertahun-tahun menggema.

“Ini bukan soal memberi bantuan, tapi menegakkan keadilan,” tegasnya dalam rapat koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 23 Juni 2026. Ia menekankan bahwa tanpa payung hukum yang permanen, upaya pemulihan akan selalu rentan terhadap perubahan kebijakan atau ketiadaan komitmen politik.

Amiruddin juga menyerukan pembentukan tim pemantau independen yang terdiri dari tokoh-tokoh hak asasi manusia yang kredibel dan berpengalaman. Tim ini, menurutnya, harus memiliki kewenangan nyata untuk memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kemajuan pemulihan secara transparan. “Jangan sampai program ini hanya jadi arsip di meja birokrasi,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah tekanan masyarakat sipil yang terus menuntut keadilan bagi korban tragedi masa lalu, seperti peristiwa 1965, Tanjung Priok, Trisakti, dan lainnya. Aksi Kamisan yang telah berlangsung selama lebih dari 17 tahun menjadi simbol keteguhan para penyintas yang masih menanti pengakuan dan pemulihan dari negara.

Dengan Presiden Prabowo Subianto kini memimpin pemerintahan, dorongan untuk segera menerbitkan Perpres ini menjadi semakin mendesak. Sebagai kepala negara yang menjabat di tengah harapan besar akan reformasi hukum dan keadilan, langkah ini bisa menjadi tonggak sejarah—bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tapi membuktikan bahwa negara mampu berdiri di sisi korban, bukan di sisi keheningan.

Previous articleIsrael Khawatir Turki Lebih dari Iran
Next articleSamsung Tekankan Nilai Jangka Panjang di Tengah Kenaikan Harga Komponen
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik