Sumbawanews.com,- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memanggil manajemen YouTube terkait penyebaran konten promosi cairan rokok elektrik yang melibatkan anak di bawah umur. Konten tersebut dibuat oleh kreator Muhammad Jannah alias Bigmo, yang dinilai melanggar aturan hukum Indonesia sekaligus pedoman komunitas platform itu sendiri. Pemanggilan ini menjadi peringatan keras terhadap Big Tech yang dianggap tidak konsisten dalam menyaring konten berbahaya. Meutya menegaskan, penegakan aturan menjadi fokus kementeriannya, sementara proses hukum terhadap pelaku kreator diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.















