Sumbawanews.com,- Jakarta – Polresta Bogor Kota menetapkan M Febryan (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Pelaku yang akrab disapa Ambon ini dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, tersangka dikenai Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara,” ujar Rio, Senin (25/5/2026).
Febryan mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati atas ucapan korban saat mereka bertemu di Air Mancur pada 2 Mei 2026. Saat itu, korban menanyakan kabar orang tua pelaku yang sudah meninggal.
“Tersangka menyampaikan ‘saya sudah tidak punya orang tua’ dan ada kalimat-kalimat yang membuatnya sakit hati,” jelas Rio. Keduanya diketahui merupakan teman semasa SMA.
Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di balik pembunuhan ini. “Kami tidak hanya mengejar pengakuan, tapi alat bukti yang sah,” tegas Rio.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas setelah diduga dilempar dari jalan layang Tol BORR. Pelaku juga mencuri mobil korban usai melakukan aksinya.















