Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jatim pada Senin (25/5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan ini bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk ASN, swasta, dan ibu rumah tangga.
Pemeriksaan berlangsung selama lima jam lebih, dimulai pukul 13.00 WIB. Penyidik KPK terlihat membawa beberapa koper saat meninggalkan lokasi namun enggan berkomentar.
Kuasa hukum salah satu saksi, Septa Melinasari, mengungkapkan kliennya ditanya 25 pertanyaan terkait proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Ponorogo. “Klien saya sama sekali tidak terlibat,” tegas pengacara Syarifudin Rakib.
Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitasari juga diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan mencocokkan fakta yang muncul di persidangan kasus Bupati Sugiri.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua Sprindik untuk mengembangkan kasus ini. Bupati Sugiri sendiri sedang diadili di PN Tipikor Surabaya atas dakwaan menerima suap Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar.















