Home Berita Nasional Paman Tusuk Balita 32 Kali karena Terganggu Main Game

Paman Tusuk Balita 32 Kali karena Terganggu Main Game

Sumbawanews.com,- Malang nasib balita berusia dua tahun di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Ia tewas mengenaskan setelah ditusuk sebanyak 32 kali oleh pamannya sendiri, G (18), yang mengaku terganggu saat korban memanjat punggungnya saat sedang bermain game. Kejadian mengerikan itu terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026, di sebuah kontrakan tempat mereka tinggal bersama nenek korban.

Hasil visum dari Rumah Sakit Polri mengonfirmasi adanya 32 luka tusukan yang menghancurkan tubuh mungil korban. Luka-luka itu tidak hanya mematikan, tapi juga menggambarkan kebrutalan yang tak terbayangkan—dari tubuh hingga ekstremitas, semua area terkena sabetan pisau. Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, terkunci dalam kamar, sementara sang nenek yang sedang berjualan pulang dan terkejut menemukan kejadian itu.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, pelaku mengaku bahwa peristiwa bermula dari kekesalan saat korban naik ke punggungnya. “Pelaku sedang asyik bermain game, lalu korban memanjat. Dia merasa terganggu, lalu ambil dua pisau dari dapur,” ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat (29/5).

Tak hanya itu, G juga mengaku mendengar bisikan-bisikan yang mendorongnya untuk bertindak. Ia mengatakan ingin segera bertemu Tuhan—sebuah pernyataan yang menimbulkan pertanyaan mendalam tentang kondisi kejiwaannya. Setelah menikam keponakannya, G bahkan menusuk dirinya sendiri di dada dan kedua pipi, sebelum dilarikan ke rumah sakit. Kini, ia sudah siuman dan ditahan sebagai tersangka.

Polisi belum bisa menyimpulkan apakah G mengalami gangguan jiwa (ODGJ), meski ibunya—yang juga nenek korban—mengatakan ia rutin minum obat psikiatri. Hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri masih menunggu. Namun, hukum tak bisa menunda. G ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp13 miliar.

Korban, yang belum genap tiga tahun, tak sempat berteriak. Tak ada yang mendengar jeritan kecilnya. Hanya bisikan pelaku, dan 32 luka—saksi bisu yang tak bisa berbicara, tapi berteriak lebih keras dari apapun.

Di rumah kontrakan itu, nenek korban yang bekerja dari pukul 16.00 hingga malam, tak pernah menyangka bahwa meninggalkan cucunya sejenak bisa berakhir dengan kehilangan selamanya. Tetangga menggambarkan G sebagai pemuda pendiam, sering sendirian, jarang bergaul. Tapi tak seorang pun menduga, diamnya bisa berubah jadi keheningan yang mematikan.

Kasus ini bukan sekadar kekerasan terhadap anak. Ini adalah kegagalan sistem—keluarga, lingkungan, dan mungkin juga kesehatan mental—yang membiarkan seorang remaja yang rapuh mengakhiri nyawa yang paling tak berdaya.

Previous articleFable Ditunda ke 2027, Xbox Hindari Tabrakan dengan GTA 6
Next articleTrump Ragukan Kelayakan Vance sebagai Penerus
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik