Sumbawanews.com,- Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Ketua Umum ADI Muhamed Ali Barawe menyatakan gugatan berfokus pada kelayakan gaji dosen sebagai isu keadilan sosial. “Ini menyangkut martabat dosen dalam pembangunan pendidikan tinggi menuju 2045,” tegasnya.
MK juga mendengarkan keterangan dari Melbourne Bergerak, Serikat Dosen Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, dan Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia. Pemohon menilai Pasal 52 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap tidak memberikan perlindungan memadai bagi dosen.
Muhamed menyebut ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut berdampak pada keberlangsungan hidup dosen. ADI khawatir perguruan tinggi berpotensi menerapkan pengupahan rendah tanpa tafsir konstitusional yang mewajibkan gaji pokok.
Sebagai perbandingan, Muhamed mencontohkan negara maju seperti Singapura, Korea Selatan, dan Jepang yang memprioritaskan kesejahteraan tenaga pendidik. Ia menyayangkan banyak dosen di Indonesia yang harus bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.















