Sumbawanews.com,- 29 Juni 2026 | 18.33 WIB
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengubah aturan persyaratan kemampuan Bahasa Inggris bagi pendaftar jalur afirmasi pada seleksi tahap kedua tahun 2026. Mulai kini, calon penerima beasiswa yang menargetkan studi luar negeri wajib menyertakan sertifikat kemampuan Bahasa Inggris dengan skor minimal 500 yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dalam negeri. Sertifikat internasional seperti TOEFL, IELTS, PTE, atau Duolingo tidak lagi diterima untuk kelompok ini.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menjelaskan perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap tingginya jumlah pendaftar—78 ribu orang—dengan hanya sekitar 2.700 yang berhasil lolos pada tahap pertama. “Kami tidak ingin banyak orang mengeluarkan biaya untuk ujian bahasa, lalu gagal mendapatkan beasiswa,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Sebanyak 35 perguruan tinggi di Indonesia telah diverifikasi oleh LPDP sebagai penyedia sertifikat yang valid dan terakreditasi. Perguruan tinggi tersebut siap memberikan penilaian kemampuan Bahasa Inggris sesuai standar yang ditetapkan.
Namun, ada pengecualian: pendaftar afirmasi yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari universitas tujuan tidak wajib melampirkan sertifikat bahasa apa pun. Aturan ini berlaku untuk semua jalur, baik afirmasi maupun umum.
Khusus untuk pendaftar dari kelompok afirmasi Putra-Putri Papua, persyaratan IPK dan kemampuan Bahasa Inggris tetap dihapuskan, baik untuk studi dalam maupun luar negeri.
Untuk pendaftar non-afirmasi, LPDP memberi fleksibilitas baru. Mereka yang belum memiliki LoA unconditional kini dapat menggunakan sertifikat Bahasa Inggris dari pusat bahasa kampus dalam negeri atau TOEP untuk studi dalam negeri, serta Duolingo untuk studi luar negeri.
Sementara itu, pendaftar jalur Talenta Riset dan Inovasi Nasional—khususnya yang mengikuti program Doctor by Research—juga mendapat keringanan. Skor minimal Bahasa Inggris diturunkan dibanding tahap pertama, dan sertifikat dari kampus dalam negeri kini diterima sebagai alternatif.
Perubahan ini diharapkan dapat memperluas akses beasiswa bagi calon penerima dari latar belakang yang kurang beruntung, sekaligus memastikan kredibilitas dan kesetaraan dalam penilaian kemampuan bahasa. LPDP menegaskan, kebijakan ini bukan pengurangan standar, melainkan penyesuaian yang lebih inklusif dan realistis terhadap kondisi pendidikan di Indonesia.














