Home Berita Nasional KPK Perdalam Kasus Korupsi Hibah Pokmas di Jatim

KPK Perdalam Kasus Korupsi Hibah Pokmas di Jatim

Sumbawanews.com,- Jakarta —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Selasa (26/5), lembaga antirasuah itu memeriksa enam saksi di Polres Kota Probolinggo, guna melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini duduk sebagai anggota Komisi XIII DPR RI.

Para saksi yang dimintai keterangan adalah para pengurus lembaga sosial dan ketua Pokmas yang menerima dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur. Mereka meliputi Najiburrahman dari Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan, Abd Hayyi (Ketua Pokmas Nyiur Jaya), Samsul Arifin (Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya), dan Sugiono (Ketua Pokmas Ikmarish).

“Pemeriksaan fokus pada mekanisme pengelolaan dana, pelaksanaan kegiatan, serta keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan anggaran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya diduga menerima suap: mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (yang kini telah meninggal dunia), Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono, staf pribadi Anwar Sadad. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi suap. Mereka terdiri dari anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, pejabat daerah di Kabupaten Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, dan Gresik, serta sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam pengajuan dan pencairan dana hibah. Beberapa di antaranya kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, termasuk Moch Mahrus dari Kabupaten Probolinggo dan Hasanuddin dari Kabupaten Gresik.

Kasus ini menyoroti sistemiknya praktik permainan anggaran di tingkat daerah, di mana dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan diduga dialihkan melalui jaringan politik dan kepentingan pribadi. KPK kini berfokus pada jejak transaksi, dokumen pengadaan, dan kesesuaian laporan kegiatan dengan realisasi fisik.

Penyidik masih terus mengembangkan bukti tambahan, termasuk memeriksa dokumen keuangan lembaga penerima dan mempertanyakan keterkaitan antara pemberi suap dengan proses penetapan penerima hibah. Kasus ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam memeriksa penyalahgunaan anggaran daerah pasca-pemilu 2024.

Previous articleKRL Duri-Tangerang Terhenti, Ledakan Misterius Picu Evakuasi
Next article**Polda Metro Jaya Siapkan Ribuan Personel Jelang Idul Adha**
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik