Home Berita Kemenko Polhukam Release Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Kemenko Polhukam Release Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, sumbawanews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) merelease laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Senin (17/10). Laporan yang terdiri dari 136 halaman dan terbagi dalam lima Bab tersebut, dapat diunduh secara luas oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selaku Ketua TGIPF, Moh. Mahfud MD., dalam sambutannya mengatakan, Peristiwa kerusuhan yang terjadi usai laga Liga 1 Indonesia antara Tim Arema FC melawan Tim Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang menimbulkan korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 132 meninggal dunia, 96 luka berat, dan 484 luka ringan. Kejadian ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan, mengingat sepak bola merupakan olahraga yang paling digemari oleh sebagian besar masyarakat dunia dan juga Indonesia, namun tidak ada laga sepak bola yang digelar dimanapun senilai dengan hilangnya nyawa manusia.

Tindakan aparat keamanan yang menembakkan gas air mata untuk menghalau massa/suporter baik yang memaksa masuk ke tengah lapangan maupun yang berada di tribun stadion menjadi penyebab awal timbulnya kericuhan dan kepanikan yang mengakibatkan para suporter berlarian menuju pintu keluar untuk menghindari dampak gas air mata, sedangkan kondisi pintu keluar stadion tidak ideal untuk menjadi akses ribuan suporter tersebut, hal ini mengakibatkan banyak jatuh korban meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan. Padahal penggunaan gas air mata menurut regulasi Federation International de Football Association (FIFA) yang tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulation menyatakan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion apalagi digunakan untuk mengendalikan massa.

Tragedi kemanusiaan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak baik insan olahraga, masyarakat didalam maupun diluar negeri, dan bahkan beberapa pemimpin dunia. Kejadian ini menjadi indikator bahwa Indonesia harus melakukan pembenahan menyeluruh dalam penyelenggaraan dan pengorganisasian setiap pertandingan sepak bola yang digelar. Induk olahraga sepak bola Indonesia yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus melakukan reformasi menyeluruh baik menyangkut regulasi PSSI, standarisasi stadion sepak bola, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan pertandingan, serta membangun mental dan karakter suporter sepak bola untuk siap menang dan juga siap untuk kalah.

Presiden memandang perlu untuk membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 pada tanggal 4 Oktober 2022. Untuk memberikan dukungan teknis maupun administrasi terhadap TGIPF dibentuk Tim Sekretariat berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2022 pada tanggal 5 Oktober 2022.

Semoga laporan TGIPF ini dapat memberikan kontribusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang dan rekomendasinya dapat menjadi entry point untuk melakukan transformasi dalam menyelesaikan persoalan sepak bola di Indonesia. (Using)

Previous articleDepartemen Keuangan AS Sanksi Pentolan dan Jaringan Al-Shabaab
Next articleMenteri Investasi/BKPM Terima Kunjungan Menteri Pendidikan Singapura
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.