Sumbawanews.com,- Kementerian Agama mengecam tindakan pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjadi beberapa hari lalu. Dalam pernyataan resminya, Kemenag menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden tersebut, sekaligus menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan atau anarkisme terhadap kebebasan beribadah adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hukum negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa aksi semacam ini tidak hanya merusak kerukunan antarumat beragama, tetapi juga mengancam fondasi kebhinekaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. “Kami menyesalkan terulangnya praktik pembubaran ibadah yang seharusnya bisa dicegah melalui dialog, pendekatan persuasif, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Thobib menekankan bahwa pemerintah tidak pernah mengizinkan penyelesaian sengketa keagamaan dengan kekerasan atau intimidasi. Menurutnya, setiap perbedaan pandangan harus direspon dengan cara-cara sipil, bukan dengan paksaan fisik atau pengrusakan tempat ibadah. “Musyawarah, bukan kekerasan; dialog, bukan ancaman—ini prinsip yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan formal terkait pendirian rumah ibadah, khususnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Meski regulasi itu mengatur prosedur administratif, kata Thobib, tidak ada klausul yang mengizinkan pihak mana pun untuk membubarkan ibadah secara sepihak. “Kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.
Insiden di Gereja Misa Sejahtera menjadi sorotan nasional setelah sekelompok orang mendatangi lokasi ibadah, memaksa jemaat menghentikan kegiatan, dan merusak sebagian fasilitas. Sejumlah jemaat melaporkan adanya ancaman fisik dan psikologis selama kejadian berlangsung. Polisi telah menerima laporan dan mulai mengumpulkan bukti, termasuk rekaman kamera pengawas dan kesaksian saksi mata.
Kemenag menegaskan, kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945. “Tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan terhadap sesama pencari Tuhan. Jika ada yang mengatasnamakan agama untuk melakukan kejahatan, itu adalah distorsi, bukan ajaran,” tegas Thobib.
Pernyataan ini disambut positif oleh sejumlah organisasi keagamaan dan lembaga HAM, yang mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas pelaku, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi konflik sosial berbasis agama di tingkat lokal. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kemenag juga berencana menggelar sosialisasi ulang tentang prinsip keberagaman dan toleransi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah yang rawan konflik keagamaan.
Dengan insiden ini, Kemenag kembali menegaskan posisinya: negara hadir untuk melindungi semua warganya, tanpa membedakan keyakinan. Siapa pun yang mengganggu ketenangan ibadah, akan dihadapkan pada hukum—bukan pada kekuatan massa.















