Home Berita Nasional Direktur Maktour Ditahan, Terungkap Jaringan Korupsi Kuota Haji

Direktur Maktour Ditahan, Terungkap Jaringan Korupsi Kuota Haji

Sumbawanews.com,- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, terlihat menangis saat digelandang menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 8 Juni 2026. Tangisannya menyertai pengumuman resmi KPK bahwa ia dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari itu hingga 27 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam jaringan yang mengatur pembagian kuota haji khusus secara tidak sah, dengan skema 50:50 antara kuota reguler dan khusus—melanggar batas maksimal 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jaringan ini, menurut Taufik, melibatkan pertemuan tertutup dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex—keduanya sudah lebih dulu ditahan. Dalam pertemuan itu, para tersangka meminta penambahan kuota haji khusus yang jauh melebihi ketentuan, lalu mengalokasikannya kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup, serta Asosiasi Kesthuri. Kuota tersebut termasuk skema percepatan keberangkatan (T0), yang memberi keuntungan besar bagi para pelaku.

Ismail diduga menyuap sejumlah pejabat Kementerian Agama: US$30.000 kepada Ishfah, US$5.000 dan SAR16.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta US$10.000 kepada Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan dan Bina Haji Khusus. Atas perbuatannya, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga menyalurkan uang sebesar US$406.000 kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terkait dengannya pun mendapat keuntungan tidak sah total Rp40,8 miliar pada tahun yang sama. Taufik menegaskan, pemberian uang tersebut diduga sebagai bentuk “representasi” dari kepentingan Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah ditahan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatifnya Pasal 603 atau 604 KUHP 2023 juncto Pasal 20 huruf (c). Proses hukum terus berjalan, sambil KPK terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi yang merugikan negara dan mengorbankan keadilan bagi jutaan calon jamaah haji.

Previous articleWhatsApp Lagi-Lagi Jadi Sasaran Spyware NSO Group
Next articleKPK Tahan Dua Tokoh Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.