Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Penindakan ini merupakan hasil pendalaman terhadap 28 orang dan 32 akun media sosial yang berlangsung sejak Juni hingga 4 Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan empat modus yang digunakan pelaku: memanipulasi dokumen asli agar tampak autentik, membuat dokumen elektronik palsu, membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, serta menyebarluaskan ulang informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, 18 orang lainnya diberi peringatan dan edukasi sebagai langkah preventif, sementara 22 akun diberi kesempatan melakukan klarifikasi dan perbaikan.
Pihak kepolisian juga telah menurunkan 30 konten yang dinilai melanggar hukum dan menyita 10 akun untuk kepentingan penyidikan. Iman menegaskan, penegakan hukum tidak menjadi langkah pertama, melainkan jalan terakhir setelah upaya edukasi dan peringatan dilakukan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE, dengan potensi tambahan jika terbukti melibatkan penyalahgunaan keuangan negara atau penggunaan data pribadi secara ilegal. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan ulang informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, karena berpotensi memicu keresahan dan konflik sosial.















