Sumbawanews.com,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa 95 korporasi kini berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Proses hukum ini dilakukan oleh 10 polisi daerah di wilayah terdampak, dengan rincian: 33 korporasi di Kalimantan Barat, 10 di Kalimantan Selatan, 7 di Kalimantan Timur, 14 di Kalimantan Tengah, 3 di Kalimantan Utara, 16 di Sumatera Selatan, 6 di Riau, 2 di Jambi, 3 di Lampung, dan 1 di Bangka Belitung. Hingga 16 September 2026, total 219 laporan karhutla telah masuk ke kepolisian, yang menghasilkan 162 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, belum ada rincian nama korporasi maupun jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.















