Sumbawanews.com,- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang diduga menyimpan harta hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa menyebut ditemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta rupiah, yang disimpan di tiga lokasi berbeda: rumah di Sentul, Bogor; rumah Febrie di Cijayanti, Bogor; dan Café De’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Di brankas rumah Sentul, jaksa menemukan dua koper berisi total 74 batang emas masing-masing seberat satu kilogram—49 batang dalam koper hitam merek Think Pad dan 25 batang lainnya dalam koper berbeda. Selain emas, ditemukan pula uang tunai dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Brankas di rumah Cijayanti diketahui hanya bisa diakses oleh Don Ritto alias Idon, salah satu terdakwa bersama Febrie dan Nurman Herin. Di Café De’Clan Signature, jaksa menyita 8.899 lembar uang USD pecahan 100 senilai USD889.900, 31.300 lembar SGD pecahan 100 senilai SGD3,13 juta, serta uang rupiah sebanyak 1.479 lembar Rp100.000 dan 2.220 lembar Rp50.000.
Brankas ketiga yang berlokasi di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, berisi uang tunai dalam lebih dari sepuluh mata uang asing, termasuk riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, ringgit Malaysia, baht Thailand, won Korea Selatan, rupee India, dan poundsterling Inggris. Uang rupiah yang ditemukan di lokasi ini mencapai 41.984 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp4,198 miliar dan 5.020 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp251 juta. Jaksa mendakwa Febrie bersama rekan-rekannya menyamarkan harta yang diduga berasal dari korupsi dengan menyimpannya dalam bentuk emas, uang tunai, properti, kendaraan, dan transaksi mata uang asing antara tahun 2020 hingga 2026.















