Sumbawanews.com,- Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menolak dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Mereka menyatakan dakwaan itu bersifat samar dan tidak memenuhi prinsip hukum, karena mencakup lebih dari Rp350 miliar aset dan transaksi tanpa menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasarnya.
Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa satu-satunya predicate crime yang secara eksplisit didakwakan adalah dugaan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar berdasarkan Pasal 12 huruf e. Seluruh aset lain yang dikaitkan dengan Febrie, menurutnya, tidak dihubungkan secara jelas dengan kejahatan yang menghasilkannya. “Harus ada kejahatannya dulu, ada hasilnya, lalu hasilnya diubah atau dicuci. Tidak bisa tiba-tiba langsung dinilai di ujung saja,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa TPPU adalah kejahatan turunan yang hanya bisa berdiri jika ada kejahatan utama yang terbukti. Tanpa kejelasan asal-usul harta, dakwaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah dinilai tidak sah secara hukum.















