Sumbawanews.com,- Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus diperkuat. Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla, dengan 162 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 95 korporasi menjadi sasaran penyidikan. Kasus-kasus ini tersebar di sembilan provinsi, dengan Polda Kalimantan Barat mendominasi dengan 65 perkara, diikuti Riau (57), Sumatera Selatan (24), Kalimantan Tengah (25), dan Kalimantan Timur (16). Dari total perkara, 54 masih dalam tahap penyelidikan dan 116 telah masuk tahap penyidikan. Penegakan hukum juga menyasar korporasi, dengan 33 perusahaan di Kalimantan Barat, 14 di Kalimantan Tengah, 16 di Sumatera Selatan, dan 10 di Kalimantan Selatan menjadi bagian dari daftar tersangka badan hukum. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan, jumlah kasus berpotensi bertambah mengingat luasnya area yang terbakar dan masih banyak titik api yang menjadi tempat kejadian perkara yang belum sepenuhnya diungkap.















