Home Berita Nasional Kode “Kue” Terungkap dalam Kasus Suap Rp346 Miliar kepada Eks Jampidsus

Kode “Kue” Terungkap dalam Kasus Suap Rp346 Miliar kepada Eks Jampidsus

Sumbawanews.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang tunai senilai Rp20 miliar yang disamarkan sebagai “kue” dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Jaksa mengungkap bahwa istilah itu digunakan oleh Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, untuk menyembunyikan transaksi suap yang dilakukan melalui perantara Hadi Hidayat alias Tomi. Uang dalam mata uang dolar Singapura itu diserahkan di Café De’Clan, Jakarta Selatan, lalu langsung ditukarkan di KOIN Money Changer atas arahan Febrie.

Selain uang tersebut, jaksa juga mendakwa Febrie menerima tunjangan hari raya (THR) senilai Rp600 juta dari Tria, yang diberikan dua kali—Rp300 juta pada April 2024 dan Rp300 juta lagi pada Maret 2025. Kedua transaksi ini dikaitkan dengan jabatan Febrie sebagai Jampidsus saat menangani perkara terkait pemasok batu bara PT PLN Indonesia Power.

Secara keseluruhan, Febrie didakwa menerima total dana senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS dari sejumlah pihak, termasuk Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian dan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman. Uang-uang itu, menurut dakwaan, disamarkan sebagai modal usaha dan dialirkan melalui sejumlah perusahaan afiliasi, lalu digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, emas, serta ditukar ke mata uang asing.

Febrie melalui tim hukumnya menyatakan akan mengajukan nota perlawanan dalam waktu tujuh hingga sepuluh hari, sambil meminta pertimbangan masa penahanan dan jadwal pemeriksaan saksi yang akan diajukan jaksa maupun kuasa hukum.

Previous articlePersija Masih Lapar Meski Sempurna di Tiga Laga Awal
Next articleMarselino Ferdinan Masih Menunggu Waktu Pulih dari Cedera Lutut