Home Berita Nasional Dadan Hindayana dan Dua Eks Waketu BGN Ditahan

Dadan Hindayana dan Dua Eks Waketu BGN Ditahan

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Ketuanya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiganya kini ditahan di fasilitas Kejagung setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidikan yang berlangsung selama beberapa pekan melibatkan sejumlah saksi kunci, termasuk para tersangka sendiri saat masih menjabat. “Pemeriksaan terhadap DH, SS, dan LV—yang masing-masing menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala BGN—menunjukkan pola penyimpangan sistemik dalam pengadaan, distribusi, dan pengelolaan anggaran MBG,” ujar Syarief.

Program MBG yang seharusnya menyasar keluarga kurang mampu, terindikasi mengalami distorsi melalui proses pengadaan yang tidak transparan, pemalsuan laporan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan pemenang kontrak. Sumber internal Kejagung menyebut, sejumlah dokumen keuangan dan surat perintah kerja ditemukan tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BGN dan pernah mengepalai Pangdam Jaya, serta Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua yang dikenal dekat dengan jajaran birokrasi kesehatan, diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan pihak tertentu tanpa proses lelang yang sah. Dadan Hindayana, sebagai pimpinan tertinggi BGN selama periode tersebut, dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas.

Kasus ini mencuat setelah Tim Pemeriksaan Khusus Kejagung melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor BGN pada awal Juni 2026, di mana puluhan kotak dokumen dan hard drive disita sebagai alat bukti. Sehari setelah penetapan tersangka, Menteri Kesehatan mengumumkan pembekuan sementara seluruh kegiatan MBG hingga audit independen selesai.

Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya aktif mendukung program MBG, hadir dalam konsolidasi nasional di Sentul beberapa hari setelah pencopotan Dadan, menegaskan komitmennya terhadap “pemberantasan korupsi yang sistemik dan tidak pandang bulu.” Sementara itu, Kejagung menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, dengan kemungkinan penambahan tersangka dari pihak swasta yang diduga menjadi rekanan tidak sah.

Ketiganya kini menanti proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan sementara dan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan. Kasus ini menjadi salah satu yang paling mencolok dalam upaya pemerintah membersihkan tata kelola program sosial pasca-pemilu 2024.

Previous articleKebakaran Hebat di New Delhi, 21 Tewas
Next articleKSP Minta Anggaran Terpisah dari Kemensetneg
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik