Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 karena sedang berada di luar negeri. Panggilan pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Rabu, 1 Juli 2026, gagal dipenuhi setelah pihak terkait mengirimkan konfirmasi resmi bahwa ia tidak berada di wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Fuad Hasan Masyhur tetap menjadi saksi penting dalam penyidikan kasus ini, yang kini telah melibatkan empat tersangka utama. Selain Fuad, pihak KPK juga memanggil Artha Hanif (Direktur PT Thayiba Tora), Hud Rifki Assegaf (Direktur PT Madani Prabu Jaya), Ali Makki (Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata), Ulfaiza (karyawan Maktour), dan M Lutfi Makki (mantan PSTH2 KJRI Jeddah 2021-2024) untuk melengkapi bukti dan keterangan guna memperkuat berkas penyidikan.
Kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat manipulasi kuota haji tambahan. Pada 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan. Pada 30 Maret 2026, dua nama tambahan—Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri—juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 8 Juni 2026.
Meski menjadi tokoh kunci dalam rantai distribusi kuota haji, Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia sempat dicegah bepergian ke luar negeri, namun larangan tersebut dicabut setelah proses pemeriksaan berlanjut. KPK menyatakan tetap akan mempertahankan upaya memanggilnya kembali untuk memberikan keterangan lisan seiring dengan perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian investigasi besar yang menyentuh struktur birokrasi haji, mengungkap praktik jual beli kuota dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat negara hingga pengelola biro perjalanan religius. KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk Fuad, tetap menjadi prioritas untuk menuntaskan kasus ini secara utuh.















