Sumbawanews.com,- Polisi menangkap 24 orang peserta aksi damai di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Jumat, 26 Juni 2026, dalam bentrokan yang memicu kecaman dari organisasi hak asasi manusia. Aksi yang digerakkan koalisi masyarakat sipil dengan tagar #IndonesiaSekarat, awalnya berlangsung tertib hingga petugas kepolisian tiba-tiba menggiring massa ke arah Tugu Air Mancur dengan mobil water canon, gas air mata, dan kekerasan fisik menjelang pukul 19.10 WIB.
Menurut Tim Advokasi KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, penangkapan tidak dilakukan secara selektif. Sejumlah aparat yang tidak mengenakan seragam resmi ikut beroperasi di tengah kerumunan, menangkap orang secara acak—termasuk seorang aktivis perempuan—tanpa bukti nyata pelanggaran. “Banyak yang hanya berdiri, bahkan bukan bagian dari aksi, tapi tetap dikejar dan diseret ke dalam Gedung Grahadi,” ujar Zaldi dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Juni 2026.
Seluruh 24 orang yang ditangkap dibawa ke Polrestabes Surabaya dan hingga kini belum ada rincian resmi mengenai identitas atau tuduhan spesifik yang diajukan. KontraS mendesak kepolisian segera membebaskan semua tahanan dan memberikan akses pendampingan hukum yang memadai. “Penangkapan tanpa bukti adalah bentuk kriminalisasi terhadap hak konstitusional untuk berpendapat. Ini bukan penegakan hukum, tapi penindasan,” tegas Zaldi.
Kepolisian, melalui Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Luthfie Setiawan, membela tindakan mereka dengan alasan keamanan publik. “Massa terus merusak fasilitas umum dan mengancam diri sendiri. Kami terpaksa menggiring dan membubarkan,” ucap Luthfie. Namun, ia tidak memberikan data spesifik tentang kerusakan yang dimaksud, maupun identitas para tersangka yang dianggap “provokator.”
Aksi tersebut menuntut penghentian dua kebijakan pemerintah: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang dinilai para peserta sebagai simbol ketidakadilan struktural dan birokrasi yang tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat.















