Sumbawanews.com,- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perekaman tanpa izin terhadap sales promotion girl (SPG) di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 merupakan tindakan melanggar hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Supratman menekankan bahwa setiap pengambilan gambar atau rekaman seseorang, terutama jika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau publik, tanpa persetujuan eksplisit, adalah perbuatan yang dilarang. Ia pun mengingatkan masyarakat agar menghormati privasi individu, karena tindakan semacam itu berisiko menjerat pelaku dalam proses hukum. Kasus ini bermula dari viralnya video seorang kreator konten yang merekam SPG di GIIAS 2026 menggunakan kacamata berkamera, dengan judul konten “Cara Deketin Cewek di Pameran”, yang kemudian menuai kritik luas atas pelanggaran etika dan hak privasi.















