Sumbawanews.com,- Israel resmi meluncurkan sistem registrasi tanah digital bernama “Grenade” di Tepi Barat yang diduduki, sebuah langkah yang dianggap Palestina sebagai upaya sistematis untuk mengukuhkan pendudukan melalui rekayasa administratif. Platform yang mulai beroperasi pada 28 Mei 2026 itu dirancang untuk mencatat dan memformalkan kepemilikan lahan di Area C—wilayah yang mencakup 60 persen wilayah Tepi Barat dan sepenuhnya berada di bawah kendali militer dan sipil Israel sejak pendudukan tahun 1967.
Dengan alokasi dana puluhan juta dolar AS, pemerintah Israel menyatakan tujuan utama sistem ini adalah menyederhanakan proses pendaftaran properti dan memberikan kepastian hukum. Namun, bagi otoritas Palestina, ini bukan sekadar reformasi administratif—melainkan senjata kolonial baru. Mereka menilai bahwa registrasi digital ini sengaja dirancang untuk mengabaikan klaim sejarah dan hukum warga Palestina atas tanah mereka, sekaligus mempercepat legalisasi permukiman Yahudi yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Proses ini sebenarnya telah dimulai sejak Februari 2026, setelah pemerintah Israel membuka kembali pendaftaran tanah di Area C untuk pertama kalinya sejak pendudukan. Sebelumnya, kewenangan atas tanah di wilayah tersebut sepenuhnya dipegang oleh otoritas militer Israel. Kini, dengan sistem digital yang terintegrasi, proses akuisisi lahan menjadi lebih cepat, transparan bagi pihak penduduk, namun justru mematikan ruang bagi warga Palestina untuk membela hak-hak mereka melalui jalur hukum tradisional.
Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, yang memiliki wewenang luas atas urusan sipil di Tepi Barat, menyebut kebijakan ini sebagai “perubahan mendasar dalam realitas hukum dan sipil.” Pernyataan itu direspons tajam oleh Gubernuran Yerusalem Palestina dan Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok (CRRC), yang meminta warga Palestina untuk tidak berurusan dengan platform, komite, atau prosedur apa pun yang terkait dengan sistem tersebut. Mereka juga mendesak PBB dan Mahkamah Pidana Internasional untuk segera menghentikan langkah yang dianggap ilegal dan melanggar Konvensi Jenewa.
Moayad Shaaban, kepala CRRC, menilai bahwa pendudukan kini bertransformasi dari kekuatan fisik menjadi “rekayasa kolonial digital dan administratif”—sebuah strategi yang bertujuan membangun realitas hukum permanen di atas tanah yang masih dianggap diduduki. Ancaman ini semakin nyata menyusul rencana Israel untuk membuka tender pada 1 Juni 2026 guna membangun lebih dari 3.400 unit permukiman baru di koridor E1, wilayah strategis yang menghubungkan Yerusalem Timur dengan permukiman Ma’ale Adumim.
Bagi warga Palestina, ini bukan hanya soal tanah. Ini adalah pertarungan untuk mempertahankan identitas, sejarah, dan hak eksistensi. Sementara Israel membangun database digital untuk mengukuhkan kekuasaannya, rakyat Palestina berjuang agar catatan tanah mereka—yang selama puluhan tahun disimpan dalam dokumen kertas, warisan keluarga, dan saksi lisan—tidak lenyap dalam algoritma yang dirancang untuk menghapusnya.















