Sumbawanews.com,- Dewan Perdamaian yang dipimpin Amerika Serikat mencatat pengumuman Hamas pada 6 Juli 2026 bahwa kelompok tersebut melepaskan kewenangan pemerintahan di Jalur Gaza dan menyerahkannya kepada Komite Nasional untuk Administrasi Gaza (NCAG). Pengumuman ini menyusul kesepakatan perdamaian yang disepakati Israel dan Hamas pada Oktober 2025, serta diatur dalam Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB. Dewan Perdamaian menegaskan bahwa penilaian akan berdasarkan tindakan nyata, bukan janji, dan menekankan prinsip satu otoritas, satu hukum, dan satu senjata. PBB juga menyambut langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan gencatan senjata, perlindungan warga sipil, dan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.
Dewan Perdamaian menuntut agar NCAG dapat menjalankan mandatnya secara independen, termasuk dalam tata kelola administratif dan keamanan, sesuai dengan Rencana Perdamaian Komprehensif Gaza. Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional dan penarikan pasukan Israel dari wilayah yang lebih luas di Gaza juga menjadi bagian dari tahap kedua rencana yang diumumkan utusan khusus Presiden AS Donald Trump, Steve Witkoff, pada Januari 2026. Pernyataan resmi PBB menegaskan dukungan terhadap upaya menyatukan pemerintahan Palestina di bawah Otoritas Palestina.














