Home Berita Nasional Wanita Hong Kong Ditangkap Selundupkan Ketamin Rp10,9 Miliar di Soetta

Wanita Hong Kong Ditangkap Selundupkan Ketamin Rp10,9 Miliar di Soetta

Sumbawanews.com,- Seorang wanita asal Hong Kong ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah berhasil menyelundupkan 10,8 kilogram ketamin senilai Rp10,9 miliar. Barang haram itu disembunyikan dalam 199 bungkus suplemen kesehatan merek Fit Lane Basics, yang sengaja dipilih untuk mengelabui petugas keamanan.

Kejadian terungkap pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.24 WIB, saat tersangka tiba dari rute Paris-Dubai-Jakarta di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Petugas Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencurigai koper berwarna silver milik tersangka yang tidak menunjukkan tanda-tanda kecurigaan, namun hasil pemeriksaan mendalam mengungkap isi sebenarnya: serbuk putih murni ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.

“Modusnya sangat canggih. Mereka memanfaatkan kemasan suplemen yang terlihat sah secara hukum dan medis, sehingga sulit terdeteksi oleh mesin pemindai biasa,” ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Soetta, AKP Michael Tandayu. Ia menambahkan, tersangka, yang diidentifikasi sebagai WNK, mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial S, juga warga Hong Kong yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperkirakan bahwa pengungkapan ini mencegah penyalahgunaan narkoba oleh lebih dari 21.500 orang. Dengan asumsi konsumsi rata-rata 0,5 gram per pengguna, jumlah ketamin yang disita setara dengan 21.596 dosis—angka yang menunjukkan betapa besar potensi dampak sosial dari operasi ini.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menegankan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam menghadapi jaringan narkoba internasional yang semakin terorganisir. “Ini bukan sekadar penyelundupan, tapi bagian dari rantai distribusi global. Kami sedang menggali koneksi antara pelaku di luar negeri dan jaringan penerima di dalam negeri,” katanya.

WNK kini ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan bahwa pengawasan terhadap penumpang internasional terus diperketat, terutama pada barang-barang yang dikemas ulang atau dimodifikasi untuk menghindari deteksi. “Kami tidak hanya mengandalkan teknologi, tapi juga kepekaan petugas lapangan yang dilatih secara intensif,” ujarnya.

Kasus ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penyitaan ketamin di Bandara Soetta dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menandai semakin tingginya risiko penggunaan narkoba sintetis yang kini menjadi ancaman baru di jalur penerbangan internasional. Petugas masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pihak yang mengatur jaringan di balik pengiriman tersebut.

Previous articleTimur Tengah Akan Jadi Neraka jika AS Ganggu Selat Hormuz
Next articleAnak Gajah Sumatera Lahir di Lembah Hijau
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.