Sumbawanews.com,- Sidang vonis kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, berakhir dengan kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Tiga prajurit TNI yang terbukti menculik dan membunuh Ilham dihukum maksimal 13 tahun penjara—jauh di bawah tuntutan hukum dan harapan keluarga yang menuntut hukuman setimpal atas kejahatan berencana. Di ruang sidang, istri Ilham, Puspita Aulia, menangis terisak saat majelis hakim membacakan putusan, sementara ayah mertua korban, Iwan Triwansyah, hanya bisa menggelengkan kepala, menahan amarah dan luka yang tak terobati.
“Saya hanya bisa tarik napas panjang. Nyawa menantu saya dihargai hanya 13 tahun? Ini bukan keadilan, ini penghinaan terhadap kemanusiaan,” ujar Iwan usai sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan, para terdakwa tidak hanya membunuh seorang pejabat bank, tapi menghancurkan sebuah keluarga—seorang suami, ayah, dan anak yang dicintai.
Ketiga prajurit, yang berasal dari satuan Kopassus, terbukti secara sah melakukan penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap Ilham pada Januari 2025. Korban masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke sawah di wilayah Bogor, sebelum akhirnya tewas karena luka yang dideritanya. Bukti medis dan rekaman CCTV yang diungkap di persidangan menunjukkan kebrutalan yang terencana: Ilham diikat, dipukuli, dan dibiarkan menderita selama berjam-jam sebelum ditinggalkan di lokasi terpencil.
Namun, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti. Sebagai gantinya, ketiganya dihukum atas tindak pidana penculikan dan pembunuhan biasa, dengan hukuman tertinggi 13 tahun penjara. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena sebelumnya Oditur Militer justru menuntut hukuman mati, mengingat motif kejahatan yang diduga terkait pembayaran hutang judi dan keinginan mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, langsung menyatakan akan mengajukan banding. “Ini bukan soal hukuman, tapi soal prinsip. Jika prajurit TNI yang membunuh warga sipil dengan cara kejam bisa lolos dari hukuman terberat, maka apa jaminan hukum akan berlaku adil bagi semua?” tegas Edwin. Ia menilai putusan ini membuka celah berbahaya bagi penegakan hukum di lingkungan militer, di mana kekuasaan dan struktur bisa mengaburkan keadilan.
Keluarga korban juga menyoroti sikap institusi militer yang dinilai kurang transparan. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada upaya serius untuk mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga membiayai atau memicu pembunuhan tersebut. “Kami tidak hanya kehilangan Ilham. Kami kehilangan kepercayaan pada sistem,” kata Puspita, suaranya tercekat. “Jika hukuman di dunia tidak sepadan, semoga di akhirat mereka merasakan dosa yang tak terampuni.”
Kasus ini telah memicu gelombang kecaman dari kalangan masyarakat sipil, organisasi HAM, dan bahkan sejumlah mantan perwira TNI. Banyak yang mempertanyakan apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi alat untuk melindungi kehormatan institusi di atas nyawa seorang warga negara biasa.
Sementara itu, Oditur Militer menyatakan akan mempertimbangkan ajukan banding atas putusan tersebut. Proses hukum belum berakhir. Tapi bagi keluarga Ilham, setiap hari yang berlalu tanpa keadilan sejati adalah luka yang terus berdarah.















